11 Tahun Tanpa Kepastian, FKPPI Sumedang Desak DPRD Gelar RDP Pemda Dinilai “Lepas Tangan”

PIJARNUSA.COM – Kesabaran warga Desa Linggajaya tampaknya telah mencapai batas. Setelah lebih dari satu dekade menanti kejelasan pembayaran tanah yang terdampak proyek jalan, Ketua Keluarga Besar FKPPI Sumedang Djajat Sudrajat kembali melayangkan surat keras kepada DPRD Kabupaten Sumedang. Surat itu bukan sekadar permohonan, melainkan sinyal kuat ketidakpuasan atas jawaban Pemerintah Daerah yang dinilai mengambang dan tidak menyentuh substansi persoalan.

Melalui surat resmi bernomor 019/KB FKPPI/10-10/SMD/IV/2027, Pengurus Cabang 1010 FKPPI Sumedang meminta DPRD, khususnya Komisi A, segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tujuannya jelas: membongkar kebuntuan yang sudah berlangsung sejak 2015, atau sekitar 11 tahun tanpa penyelesaian yang pasti.

Akar persoalan bermula dari jawaban Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Sekretaris Daerah yang menyatakan bahwa permasalahan tersebut belum dapat diakomodir dalam APBD, dan menyarankan agar Pemerintah Desa Linggajaya kembali mengajukan pada pembahasan APBD 2027.

Namun di titik inilah kritik tajam muncul.

FKPPI menilai pernyataan tersebut justru memperlihatkan sikap “cuci tangan” pemerintah daerah. Dengan melempar kembali tanggung jawab kepada pemerintah desa untuk mengajukan ulang, Pemda dianggap seolah tidak memiliki kewajiban langsung terhadap pembayaran tanah warga yang telah digunakan untuk proyek publik.

“Kalimat itu secara terang menunjukkan, tanpa pengajuan ulang pun, belum tentu ada pembayaran. Ini bukan sekadar administrasi, ini menyangkut hak warga,” demikian substansi keberatan yang disampaikan.

Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, pembayaran ganti rugi seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari perencanaan proyek bahkan sebelum pembangunan dimulai. Fakta bahwa persoalan ini berlarut hingga 11 tahun memunculkan pertanyaan serius: apakah proyek tersebut sejak awal telah dirancang tanpa perencanaan yang matang?

Kritik tidak berhenti di situ. FKPPI juga menyinggung alasan klasik keterbatasan anggaran yang disampaikan pemerintah daerah. Di saat yang sama, muncul pertanyaan publik terkait alokasi anggaran miliaran rupiah untuk lembaga vertikal, yang disebut mencapai lebih dari Rp6,5 miliar.

Perbandingan ini menimbulkan kesan ketimpangan prioritas. Di satu sisi, pemerintah mengaku kesulitan keuangan untuk memenuhi hak warga. Di sisi lain, anggaran besar tetap mengalir ke pos lain yang tidak berkaitan langsung dengan kewajiban dasar terhadap masyarakat terdampak.

Meski demikian, FKPPI menegaskan masih membuka ruang penyelesaian secara elegan. Mereka meminta setidaknya ada langkah konkret dari Pemda, minimal melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026 sebagai bentuk itikad baik. Dengan begitu, pembahasan di RAPBD 2027 tinggal menjadi tahap akhir, bukan pengulangan dari nol.

Dorongan utama kini diarahkan ke DPRD Sumedang. FKPPI meminta lembaga legislatif tidak tinggal diam dan segera memfasilitasi RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait mulai dari Bupati, Sekda, Inspektorat, Kejaksaan Negeri, hingga dinas teknis.

Permintaan ini bukan tanpa alasan. FKPPI mengingatkan bahwa persoalan ini berpotensi melebar jika terus diabaikan, bahkan bisa menyentuh dugaan pelanggaran aturan yang lebih luas.

Di ujung suratnya, FKPPI mengutip prinsip mendasar yang tercantum dalam konstitusi: bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik, dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Kutipan ini menjadi penegasan bahwa persoalan Linggajaya bukan sekadar soal administrasi anggaran, melainkan menyangkut hak dasar warga negara.

Kini, bola panas berada di tangan DPRD Sumedang. Apakah akan mengambil peran sebagai penyeimbang dan pengawas, atau membiarkan persoalan ini terus berlarut hingga kepercayaan publik benar-benar terkikis?

Satu hal yang pasti, bagi warga Linggajaya, waktu sudah terlalu lama terbuang. Dan jawaban “ajukan kembali tahun depan” bukan lagi solusi melainkan penundaan yang kian memperdalam ketidakadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *