Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Para Pelaku Koruptor MBG Layak Dihukum MATI Miinimal 20 Tahun Hotel Prodeo

PIJARNUSA.COM – Apa yang ditakutkan rakyat akhirnya menjadi kenyataan , Progam MBG ( Makan Bergizi Gratis ) untuk rakyat malah dijadikan ” ajang ” KORUPSI , sungguh miris dan ironis mesin birokrasi di Indonesia sesungguhnya menjadi mesin KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)

MBG sesungguhnya sebuah program untuk rakyat dari negara agar kelak generasi muda Indonesia bisa bersaing dengan negara negara maju, Program mulia dari Presiden RI.

Istilah ” Munafik,Pagar makan tanaman,penghianat bangsa , sangat layak disematkan bagi para pelaku ” pemggarong uang rakyat ” berwajah manis,tutur kata halus ,bagaikan serigala berbulu kucing anggora, indah, tapi ” beracun “

“Kenapa para pelaku Korupsi ini tidak jera? Solusinya adalah kurang ” kerasnya ” hukuman, harus ada regulasi dan batasan minimal para pelaku Korupsi ini, ketegasan aparat penegak hukum, bersinergi dengan hakim, korupsi dari skala semut sampai skala gajah, KKN ( Korupsi,Kolusi,Nepotisme ) akan selalu menyertai proses birokrasi di Indonesia, bilamana hukuman mati tidak dijatuhkan kepada para pelaku ” Ujar Didi Sungkono Pengamat hukum asal Surabaya

Didi Sungkono dengan keras mengatakan,” Dalam sudut pandang agama, seseorang yang memberikan toleransi pada perilaku KKN, “Maka, tidak berlebihan jika dikatakan seseorang tersebut harus diragukan keimanannya, apapun agamanya ,” ujarnya

KKN adalah konsep-konsep yang hanya bisa dikenakan dalam konteks organisasi, bisa berupa perusahaan, partai politik, dan, tentu saja, negara.

Sampai sekarang, kasus-kasus korupsi-kolusi,
nepotisme masih ada dan semakin merajalela Seolah-olah, pelaku tak benar-benar belajar dari kasus-kasus sebelumnya, karena ringanya vonis hukuman.

Sekali diberantas satu, justru bermunculan lagi di banyak instansi ( yang terbaru ini Kepala MBG Nasional )

Perlu masyarakat ketahui korupsi berasal dari kata corruptio artinya rusak, busuk (kata benda). Kata kerjanya yaitu corrumpere yang artinya merusak, membusuk, menyogok, atau memutarbalik.

Salah satu contoh berdasarkan survey Transparency International (TI), organisasi yang setiap tahun merilis angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK), mendefinisikan korupsi sebagai perilaku pejabat publik, mau politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi.

Korupsi juga mengikis kepercayaan, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi, serta semakin memperparah ketidaksetaraan, kemiskinan, perpecahan sosial, dan krisis lingkungan,” Ungkap Didi

Sangat jelas dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Undang-undang menyederhanakan tindak pidana korupsi menjadi tujuh kelompok, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. ” Ungkapnya

Adapun contoh-contoh dari tujuh kelompok tindak pidana korupsi ini salah satunya
Kerugian keuangan negara: pegawai pemerintah yang melakukan mark up anggaran agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut.
Suap-menyuap: pihak swasta yang memberikan sejumlah uang kepada pegawai pemerintah agar dimenangkan dalam proses tender.

Penggelapan dalam jabatan: pegawai perawatan mobil dinas mengambil sisa uang perawatan yang seharusnya dikembalikan ke kantor.
Pemerasan: pegawai pemerintah yang menetapkan biaya tertentu untuk pengurusan dokumen penduduk yang sebenarnya gratis.

Perbuatan curang: pemborong bangunan dalam proyek pemeringah menggunakan material kualitas rendah, padahal janjinya material kelas 1 padahal tidak sepadan dengan yang diterapkan,” Ujar DidiBenturan kepentingan dalam pengadaan, pegawai pemerintah mengatur sedemikian rupa agar perusahaan saudara/teman/keluarga bisa menang dalam tender.
Gratifikasi: pengusaha memberikan barang mewah untuk pejabat dengan harapan mendapat proyek dari instansi pemerintahan,” Ungkapnya lagi

Hukuman mati bagi koruptor program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara hukum dimungkinkan jika memenuhi unsur “keadaan tertentu” dalam undang-undang tipikor.Kemarahan masyarakat terhadap isu penyelewengan dana gizi anak sangatlah wajar karena program ini menyangkut hajat hidup generasi masa depan, dan ini sudah sangat pantas diterapkan ,” Ujar Didi Sungkono.

Isu ini semakin krusial mengingat Kejaksaan Agung baru saja melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan penyimpangan.

Menurut Didi yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini ada regulasi, celah hukum, dan tantangan penegakan hukum mati bagi koruptor MBG di Indonesia dan ini harus diterapkan oleh penegak hukum.

Landasan Hukum Pidana Mati Korupsi Secara tekstual, opsi hukuman mati bagi pelaku korupsi sudah diatur dalam hukum Indonesia:Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR , Menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu”.Definisi Keadaan Tertentu.

Merujuk pada korupsi yang dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau saat negara dalam krisis ekonomi dan moneter.Alasan Korupsi MBG Dinilai Layak Dihukum Berat.

Didi menilai penyelewengan dana MBG masuk dalam kategori kejahatan luar biasa karena beberapa dampak, salah satunya Mengancam Ketahanan Nasional: Program MBG bertujuan memangkas angka stunting dan malnutrisi anak.

Mengkorupsi dana ini dinilai langsung merusak masa depan kualitas SDM Indonesia.Penyalahgunaan Dana Krusial: Anggaran MBG bersumber dari APBN yang dialokasikan khusus demi kesejahteraan kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan menyusui,jadi sangat pantas para pelaku harus dihukum mati .” Ujarnya

Lebih jauh Didi menambahkan,” Tantangan Yuridis Penerapan Hukuman Mati Meski desakan publik sangat kuat, penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam realitas peradilan Indonesia menghadapi tantangan besar, tafsir Kaku “Keadaan Tertentu”: karena Hakim sering kali menilai program bantuan sosial atau pangan tidak otomatis masuk dalam kategori “bencana nasional” jika situasi negara secara umum dianggap stabil, seperti pada preseden kasus korupsi bansos masa lalu.” Urainya .

Karena dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM): Sanksi mati kerap memicu perdebatan hukum internasional dan domestik karena dinilai bertentangan dengan hak hidup yang dijamin dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945.

Penegak hukum harus fokus menitikberatkan pada hukuman penjara maksimal, pencabutan hak politik, serta pemiskinan koruptor melalui penyitaan aset aset , ” Urai Didi Sungkono

Perlu masyarakat ketahui Rabu 4 Juni 2026
Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) 2024-2026 Dadan Hindayana menjadi tersangka kasus korupsi.

Penyidik Jampidsus pun telah mengenakan rompi berwarna pink ke tubuh Dadan yang kemudian digiring masuk ke mobil tahanan,

Korps Adhyaksa belum memberikan penjelasan secara detail soal karus korupsi yang terjadi di BGN. Termasuk, apa peran dan keuntungan yang diperoleh Dadan dalam kasus korupsi tersebut.

Berdasarkan informasi, kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi pada sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya dugaan korupsi yang timbul dari praktik jual beli titik SPPG atau pembangunan wilayah dapur MBG.

Penyidik Jampidsus pun tercatat sudah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari Kantor BGN, Jakarta Pusat. Penggeledahan kabarnya telah berlangsung sejak dini hari atau sekitar pukul 02.00 WIB — beberapa jam usai Presiden Prabowo mencopot Dadan dari kursi Kepala BGN.Selain itu, presiden juga mencopot dua Wakil Kepala BGN , Sonny Sanjaya dan Letnan Jenderal ( Purnawirawan) Lodewyk Pusung.

Kita berharap dibuka secara transparan,diberikan hukuman yang berat ,minimal 20 tahun tanpa Remisi atau seumur hidup, bukan malah diberi keistimewaan hukuman dibawah 5 tahun, masyarakat menunggu, rakyat melihat dan berharap ,keadilan masih ada di NKRI tercinta ini

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., mengatakan, ” Hukuman mati bagi koruptor di Indonesia secara hukum sangat jelas telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerapannya sangat selektif dan bersyarat khusus, serta hingga saat ini belum ada koruptor yang dieksekusi mati di Indonesia.

Dasar Hukum Hukuman mati tidak bisa dijatuhkan untuk semua tindak pidana korupsi, melainkan hanya berlaku dalam keadaan tertentu sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020.

Keadaan tertentu tersebut meliputi: Korupsi yang dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya (bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter).

Pengulangan tindak pidana korupsi (residivis). Dan Hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa.

Rakyat sangat mendukung hukuman mati , karena meyakini bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat banyak.

Hukuman ini dinilai perlu untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kekuasaan menyengsarakan rakyat,” Ujar Didi Sungkono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *