PIJARNUSA.COM, Sumedang – Pemerhati kebijakan publik, Yus Yudhistira, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, salah satunya terkait Pendapatan Asli Desa (PADesa). Menurutnya, PADesa merupakan salah satu komponen utama pendapatan desa yang wajib dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Pencantuman PADesa dalam APBDes sangat penting untuk menjamin keterbukaan, akuntabilitas, sekaligus menjadi dasar hukum dalam penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan desa,” ujar Yus, Selasa (23/9/2025).
Kewajiban pencantuman PADesa dalam APBDes ditegaskan melalui berbagai regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 ayat (1) huruf a: Sumber pendapatan desa berasal dari PADesa (hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi, gotong royong, dan lain-lain).
Pasal 72 ayat (3): Semua pendapatan desa wajib dikelola melalui APBDes.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015
Pasal 100 ayat (2): Pendapatan desa terdiri atas PADesa, transfer, dan pendapatan sah lainnya. Seluruhnya wajib masuk ke dalam APBDes.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 10 ayat (1): Pendapatan Desa meliputi PADesa, transfer, dan pendapatan sah lainnya.
Pasal 29 ayat (1): Kepala Desa menetapkan APBDes setiap tahun, dengan seluruh sumber pendapatan – termasuk PADesa – dicantumkan secara rinci.
- Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 (sebelum diganti Permendagri 20/2018) juga menegaskan hal yang sama mengenai kewajiban pencantuman PADesa dalam APBDes.
Lebih lanjut, Yus menegaskan bahwa jika PADesa tidak dimasukkan dalam APBDes, maka penggunaan dana tersebut dapat dianggap tidak sah secara hukum, berpotensi menjadi temuan audit oleh Inspektorat, BPKP, maupun BPK, serta menyalahi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Desa harus memahami bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa,” tegasnya.
