Satresnarkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Narkotika, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp47 Juta

PIJARNUSA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam periode Juli hingga 6 Agustus 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa: 

Ganja: 54,41 gram, Sabu: 189,87 gram, Pil Ekstasi: 34 butir, Total nilai barang bukti: Rp47.854.000 

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Langkat IPTU M.R. Siregar, menegaskan bahwa Polres Langkat akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Langkat.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” ujar IPTU M.R. Siregar.

Mari bersama kita jaga Langkat dari ancaman bahaya narkotika. Polres langkat garuda ksatria Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai.

Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan, jajaran Polres Langkat melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika dan 1 orang terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *