PIJARNUSA.COM – Polres Purwakarta berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan seorang marbot Masjid Al-Muhajirin, Perum Metro Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Peristiwa terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.25 WIB.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Reskrim AKP I Made Purwantara mengatakan, setelah menerima laporan warga, petugas langsung mengamankan TKP, meminta keterangan saksi, dan melakukan penyisiran. Berbekal informasi masyarakat, seorang pria berinisial F.S. berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Perum Metro Cikopo, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Korban diketahui merupakan marbot Masjid Al-Muhajirin. Berdasarkan penyelidikan awal, korban diserang dengan senjata tajam saat hendak masuk masjid untuk mengumandangkan azan Zuhur. Akibat serangan itu, korban meninggal dunia di tempat.
“Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan TKP, melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat,” ujar AKP I Made Purwantara.
Selain mengamankan F.S., polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Purwakarta untuk mendalami motif.
Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengimbau warga agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat bijak menggunakan media sosial. Percayakan penanganan perkara ini kepada Polres Purwakarta. Informasi resmi akan kami sampaikan secara berkala sesuai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan,” kata IPTU Tini Yutini.
Dalam perkara ini penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Purwakarta menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
