Oleh: Laksamana Sukardi
Putusan pengadilan tidak hanya menentukan nasib seorang terdakwa. Ia juga menentukan apakah masyarakat masih percaya kepada hukum.
Karena itu, perkara Nadiem Makarim seharusnya tidak semata-mata dilihat sebagai perkara seorang mantan menteri, pendiri perusahaan teknologi, atau tokoh publik. Perkara ini telah berkembang menjadi pertanyaan yang lebih fundamental:
Bagaimana keadilan dihitung, dibuktikan, dan dijelaskan kepada masyarakat?
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding terhadap Nadiem Makarim. Hukuman penjara yang sebelumnya 10 tahun dikurangi menjadi 9 tahun. Denda tetap Rp1 miliar, sedangkan uang pengganti yang pada tingkat pertama sekitar Rp809,59 miliar dikurangi menjadi Rp548.761.031.950,86. Majelis tetap menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. (hukumonline.com)
Kita menghormati putusan pengadilan. Namun, penghormatan itu tidak berarti masyarakat kehilangan hak untuk bertanya. Justru karena pengadilan harus dihormati, putusannya harus mampu menjelaskan dirinya sendiri.
Rp260 Miliar Itu Bukan Sekadar Angka
Perbedaan uang pengganti antara putusan tingkat pertama dan banding mencapai sekitar Rp260,83 miliar. Itu bukan angka pembulatan atau selisih administratif yang dapat dianggap sepele.
Jika angka Rp809,59 miliar benar pada tingkat pertama, mengapa kemudian menjadi Rp548,76 miliar? Jika Rp548,76 miliar yang benar, apa yang keliru dari angka sebelumnya?
Majelis banding memberikan penjelasan. Menurut pertimbangan yang diberitakan, belum cukup terbukti bahwa Rp809,5 miliar tersebut berasal dari pengadaan TIK Kemendikbudristek. Majelis kemudian menggunakan kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan membebankan 35 persen kepada Nadiem, sehingga menghasilkan Rp548.761.031.950,86. Porsi lainnya disebut 15 persen kepada penyedia Chromebook dan 50 persen kepada Google. (kumparan.com)
Penjelasan ini penting, tetapi melahirkan pertanyaan berikutnya:
Dari mana angka 35 persen itu berasal?
Apa parameter objektif untuk menentukan proporsi tersebut? Apakah berdasarkan aliran dana, besarnya manfaat yang diterima, tingkat kesalahan, peran masing-masing pihak, hubungan kausal terhadap kerugian negara, atau pertimbangan lain?
Ketika kebebasan seseorang dan kewajiban membayar ratusan miliar rupiah ditentukan oleh sebuah persentase, persentase itu tidak boleh terlihat seperti magic number. Ia harus dapat diterangkan, diuji, dan dipahami.
*
Kerugian Negara Bukan Ilmu Gaib
Hal yang sama berlaku terhadap angka kerugian negara.
Dalam persidangan, auditor BPKP menerangkan kerugian sekitar Rp1,56 triliun sebagai akumulasi kemahalan harga Chromebook selama 2020–2022. Untuk Chrome Device Management, digunakan perhitungan selisih margin. BPKP menyatakan perhitungannya didasarkan pada bukti. Di sisi lain, Nadiem dan pembelaannya mempersoalkan metodologi tersebut, antara lain karena auditor dinilai tidak melakukan perbandingan harga pembelian dengan harga pasar sebagaimana yang seharusnya dilakukan. (detiknews)
Perhitungan kerugian negara yang menjadi fondasi penghukuman seseorang harus mempunyai metodologi yang dapat diperiksa secara ilmiah dan hukum.
Publik perlu mengetahui:
apa objek kerugiannya;
apa transaksi pembandingnya;
bagaimana harga wajarnya ditentukan;
apa hubungan sebab-akibatnya;
dan bagaimana angka akhirnya diperoleh.
Kerugian negara tidak boleh menjadi angka misterius yang hanya dapat dimengerti auditor, jaksa, dan hakim.
Terlebih ketika angka itu menentukan berapa tahun seseorang kehilangan kemerdekaannya.
Lalu Ada BPK
Konstitusi memberikan kedudukan khusus kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 23E UUD 1945 menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu BPK yang bebas dan mandiri. (id.wikisource.org)
Namun, kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian negara masih menjadi perdebatan hukum. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Mei 2026, DPR menyampaikan pandangan bahwa lembaga negara audit keuangan yang dimaksud dalam ketentuan KUHP adalah BPK karena kewenangan konstitusionalnya. Sebaliknya, Mahkamah Agung pada Agustus 2026 menjelaskan bahwa hakim tidak terikat secara mutlak kepada satu hasil audit dan tetap berwenang menilai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan keseluruhan pembuktian. (mkri.id)
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan mengapa kepastian metodologi sangat diperlukan. Kebebasan seseorang tidak boleh bergantung pada siapa yang menghitung dan metode apa yang kebetulan digunakan.
*
Chromebook-nya Masih Ada
Ada pertanyaan awam yang sederhana: laptop-laptop Chromebook itu bukan barang yang lenyap. Sebagian merupakan barang yang dibeli pemerintah dan digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Karena itu, jika negara dikatakan mengalami kerugian akibat kemahalan harga, yang harus dijelaskan bukan sekadar bahwa negara mengeluarkan uang. Yang harus dibuktikan adalah berapa nilai ekonomis yang seharusnya dibayar, berapa yang sesungguhnya dibayar, dan berapa selisih yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Barang yang masih ada tidak otomatis berarti tidak mungkin terjadi kerugian negara. Pemerintah dapat saja membeli suatu barang terlalu mahal. Namun, karena barang tersebut ada dan mempunyai manfaat, metode penghitungan kerugiannya harus sangat presisi.
Di sinilah audit, ekonomi, akuntansi, pengadaan publik, dan hukum bertemu. Bukan ilmu gaib.
*
Mengapa Sembilan Tahun?
Pertanyaan serupa muncul terhadap hukuman badan.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan 10 tahun, sedangkan Pengadilan Tinggi mengubahnya menjadi 9 tahun. Majelis menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan, pidana tersebut perlu dikoreksi. (kumparan.com)
Pengadilan mempunyai kewenangan untuk melakukan itu. Namun, masyarakat juga mempunyai alasan yang sah untuk bertanya:
Mengapa sembilan?
Apa hubungan antara tingkat kesalahan, akibat perbuatan, keuntungan yang diperoleh, kerugian negara, dan jumlah tahun pidana?
Hukum pidana bukan matematika sederhana dan hakim bukan kalkulator. Namun, karena hakim mempunyai ruang diskresi yang besar, argumentasi hakim menjadi semakin penting.
Keadilan tidak cukup hanya diputuskan. Keadilan harus dapat dijelaskan.
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Setiap putusan pengadilan di Republik ini memikul kalimat yang luar biasa berat:
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Kalimat itu bukan ornamen di kepala putusan atau sekadar tradisi administratif. Ia mengandung pesan moral bahwa seorang hakim, ketika menentukan nasib manusia lain, tidak semata-mata menjalankan kekuasaan negara, melainkan juga amanah.
Hakim adalah manusia. Karena itu, hakim dapat berbeda pendapat dan dapat keliru. Putusan tingkat pertama dapat diperbaiki pada tingkat banding, dan putusan banding dapat diperiksa lagi dalam kasasi. Mekanisme tersebut merupakan pengakuan hukum bahwa manusia tidak sempurna.
Namun, semakin besar kekuasaan untuk menentukan kebebasan seseorang, semakin besar pula kewajiban untuk menjelaskan alasan penggunaannya.
Ketuhanan Yang Maha Esa tidak dapat diterjemahkan menjadi rumus pidana. Tetapi nilai ketuhanan mengingatkan kita pada prinsip mendasar:
Jangan menghukum seseorang apabila kesalahannya belum terbukti secara meyakinkan.
Tradisi hukum mengenal gagasan bahwa lebih baik menanggung risiko orang bersalah terlepas daripada menghukum orang yang tidak bersalah. Kesalahan terbesar sistem peradilan bukan hanya ketika orang bersalah lolos, melainkan juga ketika orang yang tidak bersalah kehilangan kebebasannya.
*
Krisis Kepercayaan
Perkara ini berlangsung ketika kepercayaan publik terhadap institusi hukum menghadapi ujian berat. Dalam suasana seperti itu, setiap berita mengenai aparat penegak hukum, jaksa, hakim, atau mantan hakim yang tersangkut perkara hukum akan memengaruhi cara masyarakat membaca putusan pengadilan.
Salah satu pemberitaan yang menjadi perhatian adalah penemuan emas dan uang tunai, termasuk mata uang asing, di rumah Sentul Milk milik seorang jaksa. Pemberitaan mengenai temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul kekayaan, kemungkinan adanya hubungan dengan perkara yang sedang ditangani, serta sejauh mana pengawasan internal terhadap aparat penegak hukum berjalan.
Perhatian publik juga tertuju pada penemuan emas dan mata uang asing di rumah seorang mantan hakim dalam perkara yang dikaitkan dengan nama Zarof Ricar. Pemberitaan mengenai perkara tersebut dapat dilihat melalui tautan berikut: perkara hakim Zarof.
Dua peristiwa tersebut tidak boleh dicampuradukkan secara serampangan. Penemuan di rumah Sentul Milk milik seorang jaksa dan penemuan di rumah seorang mantan hakim harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, serta proses hukum masing-masing. Namun, keduanya tetap memiliki dampak yang sama terhadap persepsi publik: memperkuat pertanyaan mengenai integritas, transparansi, dan kemungkinan pengaruh kekayaan terhadap proses penegakan hukum.
Temuan tersebut, apabila benar dan telah dibuktikan dalam proses hukum, menyentuh persoalan yang lebih luas: bagaimana kekayaan diperoleh, bagaimana pengaruh bekerja di sekitar lembaga penegak hukum dan peradilan, serta apakah proses hukum lahir dari hukum dan bukti, bukan dari transaksi tersembunyi.
Namun, kita harus berhati-hati.
Penemuan emas dan uang di rumah Sentul Milk milik seorang jaksa, maupun penemuan emas dan mata uang asing di rumah seorang mantan hakim, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan dalam perkara Nadiem.
Setiap perkara harus dibuktikan secara terpisah. Tidak boleh ada kesimpulan bahwa karena seorang aparat atau mantan aparat diduga melakukan pelanggaran, seluruh putusan pengadilan otomatis tidak sah.
Meski demikian, negara tidak boleh mengabaikan dampak moral dan psikologisnya terhadap masyarakat. Ketika publik mendengar adanya emas dan uang dalam jumlah besar yang ditemukan di rumah seorang jaksa, serta temuan emas dan mata uang asing di rumah seorang mantan hakim, pertanyaan mengenai integritas peradilan menjadi semakin kuat. Dalam keadaan seperti itu, setiap angka yang tidak dijelaskan dalam putusan akan lebih mudah dicurigai.
Di situlah transparansi menjadi penting, bukan semata-mata untuk melindungi terdakwa, melainkan juga untuk melindungi hakim dan jaksa yang jujur.
*
Mahkamah Agung dan Keagungan Peradilan
Perkara Nadiem masih dapat memasuki tahapan hukum berikutnya. Pihak Nadiem telah menyatakan akan mengajukan kasasi, sementara Kejaksaan juga diberitakan masih mempelajari putusan banding untuk menentukan langkah hukumnya. (suara.com)
Apabila perkara ini sampai ke Mahkamah Agung, pemeriksaannya diharapkan tidak hanya menjawab satu pertanyaan:
Apakah Nadiem Makarim bersalah atau tidak?
Ada pertanyaan yang lebih besar:
Apakah unsur kerugian negara telah dibuktikan dengan metodologi yang kokoh?
Apakah hubungan antara tindakan terdakwa dan kerugian tersebut terbukti secara individual dan kausal?
Apakah uang pengganti mempunyai dasar yang dapat ditelusuri?
Mengapa tanggung jawabnya 35 persen?
Apakah pidana sembilan tahun proporsional berdasarkan fakta dan hukum yang terbukti?
Dan apakah seluruh proses itu mampu menjawab keraguan yang hidup di tengah masyarakat?
Mahkamah Agung tidak harus memuaskan opini publik. Pengadilan juga tidak boleh memutus perkara berdasarkan popularitas terdakwa.
Nadiem tidak boleh dibebaskan hanya karena banyak orang percaya kepadanya. Namun, ia juga tidak boleh dihukum hanya karena negara telah menuduhnya.
Ia harus dihukum apabila kesalahannya terbukti menurut hukum.
Apabila tidak terbukti, ia harus dibebaskan.
Sesederhana itu prinsipnya, sesulit itu pelaksanaannya.
Keadilan Harus Terlihat Masuk Akal
Negara hukum hidup bukan hanya karena mempunyai polisi, jaksa, hakim, dan penjara. Ia hidup karena masyarakat percaya bahwa ketika seseorang berdiri di hadapan hakim, yang berbicara adalah fakta, bukti, hukum, dan hati nurani.
Bukan kekuasaan. Bukan kepentingan. Bukan tekanan. Bukan kekayaan tersembunyi. Dan bukan angka misterius.
Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Sepuluh tahun menjadi sembilan tahun. Angka-angka itu mungkin sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun, apabila demikian, jelaskanlah kepada masyarakat bagaimana angka tersebut diperoleh.
Begitu pula setiap dugaan kekayaan tidak wajar di lingkungan penegak hukum dan peradilan harus diperiksa secara terbuka, objektif, dan berdasarkan hukum. Penemuan emas dan uang di rumah Sentul milik seorang jaksa, serta penemuan emas dan mata uang asing di rumah seorang mantan hakim, tidak boleh dijadikan alasan untuk menghakimi semua jaksa dan hakim. Namun, temuan tersebut juga tidak boleh diabaikan dalam pembahasan mengenai kepercayaan publik.
Pengadilan tidak hanya mempunyai kewenangan untuk mengatakan:
“Inilah keadilan.”
Pengadilan juga mempunyai tanggung jawab moral untuk membuat masyarakat memahami:
“Mengapa ini adil.”
Keagungan pengadilan tidak terletak pada palu hakim atau gedungnya, melainkan pada kemampuan membuat orang yang dihukum, orang yang dibebaskan, dan masyarakat yang menyaksikannya percaya bahwa hukum telah bekerja dengan akal sehat, bukti, hati nurani, dan rasa keadilan.
Karena setiap putusan dimulai dengan kalimat:
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Kalimat itu membawa tanggung jawab yang jauh lebih berat daripada sekadar rumusan hukum.
Keadilan tidak cukup dihitung.
Keadilan harus dapat diterangkan.
Keadilan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dan yang paling penting:
Keadilan harus dapat dirasakan*.
