PIJARNUSA.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menggerebek dugaan markas judi online di sejumlah lokasi, yakni Jakarta Selatan, Purwakarta, dan Bondowoso, pada tanggal 8 Juli 2026. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/634/IV/2026/SPKT/POLDA JABAR yang diterbitkan pada tanggal 13 April 2026.
Dalam operasi yang melibatkan personel gabungan Subdit III Ditressiber Polda Jabar, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 11 orang tersangka. Mereka diduga terlibat dalam jaringan operasional judi online yang dijalankan melalui aplikasi Dazzlive.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan tersebut. “Di antaranya ada direktur perusahaan, komisaris, leader top up, rekrutmen host, admin withdrawal, hingga pihak yang bertugas sebagai monitoring audit dan talent manager,” ujarnya.
Penggerebekan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jabar untuk memberantas kejahatan siber, khususnya perjudian online yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban serta keamanan umum. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti yang diamankan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keseluruhan jaringan serta modus operandi yang digunakan.
Sebuah toko material yang berada di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga dijadikan m4rkas operasional judi 0nline. Dugaan tersebut mencuat setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan puluhan orang dari lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pedagang di sekitar lokasi, penggerebekan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadiran aparat sempat mengundang perhatian warga karena jumlah personel yang terlibat cukup banyak.
Menurut keterangan warga setempat, sebelum mendatangi toko material yang menjadi target operasi, petugas lebih dahulu melakukan penggerebekan di rumah seorang terduga pelaku yang berlokasi di Jalan Anggrek RT 29 RW 03.
Penggerebekan di rumah tersebut disebut berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan informasi, aparat kemudian bergerak menuju lokasi utama yang diduga menjadi pusat aktivitas judi online.
Selain toko material, informasi yang beredar di masyarakat juga menyebut adanya keterkaitan dengan sebuah usaha sablon yang berada di Jalan Ibrahim Singadilaga. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait keterlibatan lokasi tersebut dalam perkara yang sedang diselidiki.
Dalam operasi tersebut, polisi dikabarkan mengamankan sebanyak 24 orang. Dari jumlah tersebut, 20 orang diwajibkan melapor, sementara empat orang lainnya dilaporkan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
