KP3 Desak Pemda Purwakarta Perhatikan Keberadaan SLB Swasta dalam Kondisi Rentan

PURWAKARTA – Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, untuk memberikan perhatian khusus dan langkah konkret terhadap keberadaan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang dikelola oleh yayasan.

Hal ini bukan semata soal kelembagaan, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan konstitusional terhadap masa depan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.

KP3 menyoroti kondisi SLB Yayasan Dharma Bhakti Asih (SLB YDBA) Purwakarta yang berlokasi di Cibening, Kecamatan Bungursari. Di tengah keterbatasan sarana dan prasarana, sekolah ini justru menghadapi peningkatan jumlah peserta didik yang signifikan.

Ironisnya, peningkatan kebutuhan tersebut belum diimbangi dengan dukungan yang memadai dari pemerintah daerah.

Lebih memprihatinkan lagi, keberadaan SLB tersebut saat ini berada dalam kondisi rentan, karena bangunan yang digunakan masih berstatus milik Pemerintah Desa Cibening. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian jangka panjang, baik dari aspek legalitas pemanfaatan maupun keberlanjutan layanan pendidikan itu sendiri.

“ Negara tidak boleh abai, Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus bukan pilihan, melainkan kewajiban, ketika SLB swasta menjadi garda terdepan karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, maka sudah seharusnya pemerintah hadir, bukan justru membiarkan mereka berjuang sendiri,” kata Sekretaris KP3 Agus M Yasin, SH dalam pernyataannya, Kamis (9/7/2026)

Selain persoalan bangunan, KP3 juga menekankan pentingnya dukungan sarana penunjang yang layak, seperti fasilitas bermain yang ramah anak berkebutuhan khusus serta sarana ibadah yang representatif, kedua aspek ini bukan pelengkap, melainkan bagian penting dalam membentuk lingkungan belajar yang inklusif, aman, dan bermartabat.

KP3 menilai bahwa selama ini terdapat ketimpangan perhatian antara sekolah negeri dan swasta, khususnya dalam konteks pendidikan inklusif dan layanan bagi anak disabilitas, padahal, keberadaan SLB berbasis yayasan telah membantu negara dalam memenuhi hak dasar pendidikan warga negara.

Lebih jauh, KP3 menekankan bahwa penguatan SLB swasta bukan hanya soal bantuan fisik, tetapi juga mencakup dukungan operasional, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, serta kebijakan afirmatif yang berpihak pada keberlanjutan layanan pendidikan khusus.

“Jika pemerintah daerah serius berbicara tentang pendidikan inklusif dan keadilan akses, maka SLB swasta harus menjadi bagian dari prioritas kebijakan, bukan sekadar pelengkap sistem,” Terang Agus.

KP3 juga mengingatkan bahwa mengabaikan kondisi SLB swasta, sama halnya dengan mempertaruhkan masa depan anak-anak yang membutuhkan perhatian lebih. Oleh karena itu, KP3 mendesak adanya intervensi nyata, terukur, dan berkelanjutan dari Pemda Purwakarta.

“Pendidikan adalah hak, bukan privilese. Dan bagi anak berkebutuhan khusus, kehadiran negara bukan sekadar janji, melainkan keharusan “, pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *