Menelusuri Jejak ‘Mafia Pengerit’ Pertalite di SPBU 34-41130 Maniis

PURWAKARTA — Praktik penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34-41130 Kecamatan Maniis kini menjadi sorotan tajam. SPBU yang berada di wilayah perbatasan strategis ini diduga kuat sengaja membiarkan ekosistem bisnis ilegal berkembang subur, menguras pasokan BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil.

Jajang (42), salah seorang warga setempat yang kerap kesulitan mendapatkan bahan bakar jenis Pertalite, mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka. Menurut Jajang, kelangkaan yang terjadi di wilayahnya bukan disebabkan oleh keterlambatan pasokan dari Pertamina, melainkan akibat ulah para ‘pengerit’ yang difasilitasi oleh oknum petugas SPBU.

“Setiap kali truk tangki Pertamina datang membongkar muatan, dalam hitungan jam Pertalite langsung habis. Kami warga Maniis kesulitan mengisi bahan bakar untuk motor harian kami. Di sisi lain, antrean justru didominasi oleh motor-motor sport tua seperti Suzuki Thunder dan Yamaha Vixion yang tangkinya sudah dimodifikasi,” ujar Ahmad dengan nada geram saat ditemui di sekitar lokasi.

Ahmad menambahkan, modus operandi yang berjalan di SPBU tersebut sudah tergolong rapi dan terorganisir. Tidak hanya sepeda motor bertangki jumbo, armada mobil jenis pick-up juga terlihat keluar-masuk area dispenser pengisian hingga berkali-kali dalam sehari.

Kendaraan roda empat tersebut mengisi tangki hingga penuh (full tank), lalu bergeser ke tempat sepi tidak jauh dari area SPBU. Di sana, bahan bakar disedot kembali menggunakan selang ke dalam jeriken berkapasitas besar, sebelum kendaraan tersebut kembali mengantre.

Kondisi ini semakin diperparah karena mayoritas pelaku penyelewengan bukan merupakan warga Kecamatan Maniis. Pengecer-pengecer ilegal ini diketahui datang dari kecamatan tetangga, bahkan menyeberang dari wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Warga lainnya, Samsuri (38), menyatakan bahwa dalih ekonomi yang kerap dipakai para pengecer tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan hukum.

“Kami tahu mereka mengecer juga untuk menghidupi keluarga. Tetapi tolong jangan menormalisasi pelanggaran. Tindakan mereka ini merugikan kami sebagai pembeli sah yang harus mengantre berjam-jam, dan jelas-jelas merugikan negara karena subsidi ini jatuh ke tangan tengkulak, bukan pengguna langsung,” tegas Samsuri.

Secara hukum, praktik pembiaran dan kerja sama terselubung antara oknum operator SPBU 34-41130 Maniis dengan para pengecer ini telah menabrak Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Masyarakat Maniis kini mendesak PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas untuk segera turun ke lapangan, memeriksa rekaman CCTV dispenser, serta menjatuhkan sanksi pemblokiran pasokan atau pencabutan izin operasi bagi SPBU nakal tersebut demi mengembalikan keadilan distribusi energi di wilayah perbatasan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *