GAPEMBI Menolak Surat Edaran (SE) BGN No 12 Tahun 2026 Selama Libur Sekolah

PIJARNUSA.COM – Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menolak menolak Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026.

​Diketahui, SE BGN 12/2026 itu berkaitan peniadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah.

​”Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis (petunjuk teknis) Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025,” ujar Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

​”Dan bertentangan dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara mitra dan BGN,” sambungnya menegaskan.

​Penolakan SE BGN 12/2026 itu merupakan poin ketujuh dari delapan aspirasi yang disampaikan GAPEMBI terkait program MBG.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *