Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sosialisasikan SPPL dan Regulasi Teknis Pengelolaan Air Limbah dan Sampah

PURWAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta melalui Bidang Tata Lingkungan melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai kewajiban Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) serta regulasi teknis pengelolaan air limbah dan sampah bagi kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut penerapan kebijakan pemerintah daerah terkait baku mutu air limbah domestik dan standar pengelolaan sampah pelayanan gizi sebagaimana ketentuan yang berlaku pada tahun 2025.

Kegiatan ini diarahkan untuk memastikan setiap penyelenggara SPPG memahami prosedur perizinan lingkungan, standar teknologi pengolahan limbah, serta kewajiban pemantauan kualitas lingkungan agar kegiatan pelayanan gizi dapat berlangsung aman dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta diwakili Kepala Bidang Tata Lingkungan H Bayu Nur Setiawan, ST.,MT menegaskan, bahwa SPPL merupakan instrumen legal yang wajib dimiliki setiap kegiatan SPPG sebagai dasar pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan.

“SPPL menjadi bentuk komitmen tertulis penyelenggara kegiatan dalam memenuhi persyaratan teknis dan administratif pengelolaan limbah. Tanpa dokumen ini, kegiatan pelayanan gizi berisiko menimbulkan potensi pencemaran yang sulit dikontrol. Oleh karena itu, seluruh unit SPPG diwajibkan menyusun, menandatangani, dan melaporkan implementasi SPPL kepada DLH,” tegasnya. Senin (22/12/2025).

Beliau juga memberikan penjelasan teknis terkait kewajiban pemenuhan baku mutu air limbah domestik:

“Setiap unit pelayanan gizi menghasilkan air limbah dari proses pencucian wadah, pengolahan bahan makanan, dan aktivitas dapur. Air limbah ini harus diolah melalui sistem yang memenuhi standar teknis. Komponen utamanya mencakup proses pengendapan, pemisahan lemak, serta biofilter untuk menurunkan BOD, COD, TSS, dan parameter pencemar lainnya hingga berada di bawah ambang batas baku mutu sebelum dialirkan ke lingkungan.”

Selain itu, beliau menjelaskan pentingnya sistem pengurangan sampah dan pemilahan sejak dari sumber:

“Pelayanan gizi menghasilkan sampah organik dalam jumlah signifikan. Pengelola wajib menerapkan pemilahan material organik dan anorganik, mengurangi sampah makanan yang terbuang, serta mengalihkan residu organik ke proses pengomposan atau pihak pengolah berizin. Seluruh tahapan ini merupakan bagian dari kriteria kepatuhan lingkungan.”

Materi sosialisasi juga mencakup:

1. Penyusunan dokumen SPPL, termasuk identifikasi sumber dampak lingkungan serta rencana pengelolaan dan pemantauan.

2. Penerapan standar baku mutu air limbah domestik, dengan pendekatan teknologi grease trap sedimentasi biofilter desinfeksi.

3. Kewajiban pencatatan volume limbah harian, sebagai dasar evaluasi beban pencemar dan kapasitas instalasi pengolahan limbah.

4. Pengelolaan sampah mengacu pada prinsip reduce–reuse–recycle (3R) serta transfer ke TPS/TPA resmi.

5. Sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan hingga pembekuan izin, bagi pelanggaran serius pengelolaan lingkungan.

Di akhir kegiatan, Kepala Bidang Tata Lingkungan menegaskan bahwa penguatan tata kelola lingkungan pada SPPG bukan hanya kewajiban legal, tetapi investasi bagi ketahanan lingkungan daerah:

“Tujuan utama kami adalah memastikan pelayanan publik berjalan sejalan dengan perlindungan kualitas lingkungan. Implementasi SPPL, pengelolaan limbah terstandar, serta pelaporan rutin akan menjadi dasar monitoring pemerintah daerah dalam jangka panjang.”

DLH Purwakarta akan menyediakan pendampingan teknis lanjutan, kunjungan lapangan, serta bimbingan pemenuhan dokumen bagi seluruh SPPG.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *