2 Bandit Jalanan Ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta

PURWAKARTA – Satreskrim Polres Purwakarta menangkap 2 orang bandit jalanan yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Purwakarta.

Kedua pelaku melakukan pencurian tajam terhadap warga dengan kekerasan dan senjata yang ditangkap dalam operasi Libas Lodaya 2022 di Kabupaten Purwakarta.

Dua orang tersangka tersebut yakni, DM (34) warga Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta dan LB (41) warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kasus pertama yang dilakukan tersangka DM dan LB yakni melakukan perasaan handphone milik warga di daerah sadang, Kabupaten Purwakarta pada sabtu, 02 Januari 2021 silam sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen mengatakan, awalannya saat korban dan saksi berada di lokasi kejadian, tiba-tiba datanglah LB yang mengaku dari leasing FIF, kemudian angsuran sepeda motor.

“Saksi yang merasa telah membayar angsuran kemudian pergi meninggalkan korban untuk bantuan, selanjutnya setelah beberapa saat kemudian datang DM mengahampiri korban dan langsung memiting leher korban. Kemudian DM mengambil satu buah handphone merek realme C11 milik korban,” ucap Zulkarnaen, pada Minggu, 29 Mei 2022.

Setelah mengambil ponsel milik, sambung dia, kemudian DM mengalahkan korban perut dan bagian kepala korban beberapa kali, sehingga korban terjatuh, lalu DM menginjak perut korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dan rasa sakit pada bagian kepala dan tangan,” Ucap Zulkarnaen.

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku kembali melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan pasar simpang, kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu, 19 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB.

“Awalnya, korban dan sedang melakukan transaksi COD velg sepeda motor dengan saksi, kemudian LB dan DM datang yang langsung meminta uang sejumlah Rp 90 ribu rupiah kepada korban,” Jelas pria yang pernah meminta Kasat Reskrim Polres Subang itu.

Zulkarnaen menambahkan, karena korban tak memberikan apa yang diminta pelaku, kemudian DM dan LB langsung mengeluarkan sebillah pisau dan meminta handphone millk korban dan saksi.

Karena takut dengan ancaman pelaku, kemudian korban dan saksi mernyerahkan handphone jenis OPPO A53, Redmi 9, Redmi Ba, Redmi Note 8 Pro, dan lenovo setelah handphone diberikan, para pelaku langsung meninggalkan korban dan saksi. .7 juta rupiah,” katanya.

Lalu, lanjut Zulkarnaen, kedua pelaku kembali melakukan aksinya pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 22.30 di depan center ATM Bank Mandiri yang berada di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

“Awalnya korban tengah duduk di sepeda motor dan memainkan handphone sebari menunggu teman melakukan transaksi di Center ATM Bank mandiri. Tiba-tiba palaku dari belakang korban mengambil paksa handphone korban. Korban kaget dan memepertahankan handphone miliknya, namun karena kalah tenaga akhinya handphone tersebut dibawakan pelaku dengan sepeda motornya. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa trauma dan mengalami kerugian sebesar Rp 5 Juta rupiah,” Sebutnya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Zulkarnaen, para pelaku ini kedapatan melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam kemudian mengambil Handphone milik korbannya.

Dijelaskannya, pada Senin, 23 Mei 2022, Sat Reskrim Polres Purwakarta menangkap LB di kediamannya. Sementara DM di tangkap pada Kamis, 26 Mei 2022 di depan STS Sadang, Kabupaten Purwakarta.

“Saat kami melakukan, keduanya berusaha kabur dan melawan petugas. Kami melakukan tindakan tegas,” ucap Zulkarnaen.

Kedua bandit jalanan tersebut akhirnya ditembak dibagian betis oleh petugas Polres Purwakarta karena mencoba melawan dan kabur saat ditangkap.

“Kemudian kedua pelaku langsung dibawa ke mako polres purwakarta dan setelah di lakukan pemeriksaan didapat peran pelaku,” lanjutnya.

Dari tersangka didapatkan barang bukti antara lain 1 Dus Handphone Realme C11, 1 Dus Handphone Iphone X, 1 Dus Handphone OPPO A53, 1 Dus Handphone Redmi 9, 1 Dus Handphone Redmi, 1 Dus Handphone Note 8 Pro, dan 1 Dus Handphone lenovo.

“Atas perbuatannya kedua pelaku juga dijerat dengan pasal 365 dan 368 KUHPidana tentang Kekerasan dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara,” Pungkasnya.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *