PIJARNUSA.COM – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kepatuhan, dan partisipasi pelaku usaha dalam pengurangan dan pengelolaan sampah dari sumbernya.
Sosialisasi tersebut menekankan perubahan paradigma pengelolaan sampah, dari pola lama kumpul-angkut-buang menjadi cegah-kurangi-pilah-guna ulang-daur ulang-olah-residu. Dengan pendekatan ini, sampah yang dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hanya berupa residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Sasar Pelaku Usaha dari Berbagai Sektor
Kegiatan ini menyasar berbagai sektor usaha, mulai dari manufaktur, produsen dan ritel, hotel, restoran, kafe, jasa boga, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengelola kawasan, hingga kegiatan usaha lainnya di Kabupaten Purwakarta.
Pelaku usaha didorong untuk mulai mengidentifikasi jenis dan volume sampah yang dihasilkan, melakukan pemilahan sejak dari sumber, mengolah sampah organik, serta menyalurkan material anorganik yang masih bernilai ekonomi ke jalur daur ulang.
Untuk sampah organik, pengelolaan dapat dilakukan melalui metode komposting, biokonversi maggot BSF, biopori, komposter, teknologi biologis lainnya, maupun bekerja sama dengan mitra pengolah yang kompeten.
Sampah Harus Diselesaikan Sedekat Mungkin dari Sumber
Kepala DLH Kabupaten Purwakarta, H Erlan Diansyah, SE, MP mengatakan Perda No 1 Tahun 2026 diharapkan mendorong perubahan nyata di lapangan.
“Arah yang ingin kita bangun adalah sampah diselesaikan sedekat mungkin dengan sumbernya. Sampah organik harus mulai diolah, material yang masih memiliki nilai harus dimanfaatkan dan didaur ulang, sehingga yang akhirnya diangkut menuju TPA benar-benar merupakan residu,” ujar Erlan.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tahap awal. Selanjutnya, pelaku usaha akan didorong untuk melakukan identifikasi kondisi eksisting, menyusun rencana tindak lanjut, melaksanakan pengelolaan, melakukan pencatatan, serta mengikuti pembinaan dan monitoring secara bertahap.
“Yang ingin kita dorong bukan sekadar kepatuhan administratif. Pelaku usaha perlu mengetahui berapa sampah yang dihasilkan, berapa yang berhasil dikurangi dan diolah, serta berapa yang masih menjadi residu. Dengan begitu, kinerja pengelolaan sampah dapat kita ukur dan evaluasi bersama,” lanjutnya.
Pengelolaan Sampah Harus Terukur dan Terintegrasi
DLH juga mendorong setiap kegiatan usaha untuk melakukan pencatatan neraca sampah, mulai dari jumlah timbulan, sampah yang berhasil dikurangi, digunakan kembali, didaur ulang dan diolah, hingga jumlah residu.
Pencatatan tersebut memungkinkan pengukuran diversion rate, yaitu persentase sampah yang berhasil dialihkan dari TPA melalui upaya pengurangan dan pengolahan.
Pengelolaan sampah ini juga diarahkan agar terintegrasi dengan komitmen dalam dokumen lingkungan, baik AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL, sehingga kewajiban yang tercantum benar-benar diterapkan, dicatat, dilaporkan, dan dapat dievaluasi.
Setelah sosialisasi, DLH Kabupaten Purwakarta akan melanjutkan dengan pembinaan dan monitoring bertahap. Pelaku usaha diarahkan untuk menyusun data kondisi awal dan rencana tindak lanjut sebagai dasar penilaian perkembangan kinerja.
Melalui implementasi Perda No 1 Tahun 2026 ini, Pemkab Purwakarta mendorong terbentuknya sistem pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat upaya pengurangan sampah yang dibuang ke TPA.
