PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengungkap 35 laporan polisi terkait narkotika dan obat keras tertentu dalam kurun waktu 13 Mei hingga 25 Agustus 2026. Dari pengungkapan itu, 41 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, S.I.K., S.H.,M.Si. menyampaikan hasil tersebut dalam kegiatan press release di Mapolres Purwakarta, Kamis 3 September 2026.
Dari 35 perkara yang diungkap, rinciannya terdiri dari 20 kasus sabu, 6 kasus tembakau sintetis, 7 kasus obat keras tertentu, serta masing-masing 1 kasus ganja dan cairan sintetis.
Polisi mengamankan 41 tersangka, terdiri dari 37 laki-laki dan 4 perempuan. Usia para tersangka berkisar 18 hingga 50 tahun. Sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran gelap narkotika dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Dalam pemeriksaan, enam dari 41 tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan obat keras. Para pelaku berperan sebagai kurir maupun pengedar. Aktivitas mereka berlangsung antara 3 bulan hingga lebih dari 1 tahun.
Pemetaan Lokasi Kecamatan Purwakarta Kota menjadi wilayah dengan jumlah Tempat Kejadian Perkara terbanyak, yakni 10 lokasi. Disusul Kecamatan Campaka dan Darangdan masing-masing 5 TKP, Jatiluhur 4 TKP, Babakan Cikao, Bungursari, dan Sukatani masing-masing 3 TKP. Sementara Pondoksalam, Kuningan, dan Pasawahan masing-masing 1 TKP.
Data ini menjadi dasar pemetaan kepolisian dalam menekan potensi peredaran narkotika di Kabupaten Purwakarta.
Barang Bukti Senilai Rp993 Juta Dalam pengungkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti: Sabu: 469,24 gram, Ganja: 101,49 gram, Tembakau sintetis: 104,85 gram, Obat keras tertentu: 3.263 butir, Ekstasi: 48 butir, Cairan sintetis: 637 ml, Serbuk sintetis: 30,9 gram, 12 timbangan digital, 41 unit ponsel, 8 sepeda motor, 2 mobil, uang tunai Rp3.145.000, dan 5 alat hisap.
Berdasarkan perhitungan Satresnarkoba, barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 13.240 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Total nilai ekonomisnya ditaksir mencapai Rp993 juta.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan pasal terkait lainnya. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara beserta denda sesuai pasal yang disangkakan.
Kapolres mengajak masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
“Pemberantasan narkoba tidak cukup hanya penangkapan. Dibutuhkan kesadaran bersama agar Purwakarta tidak menjadi ruang bagi peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Dalam 3 bulan terakhir, 35 laporan polisi dan 41 tersangka yang diamankan menjadi bukti keseriusan Polres Purwakarta mempersempit ruang gerak jaringan narkoba. Di balik setiap barang bukti yang disita, ada upaya besar untuk menyelamatkan generasi muda dan menjaga Purwakarta tetap aman.
