PURWAKARTA – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Elan Sofiyan, melontarkan teguran keras kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Purwakarta, Gilang D.
Teguran itu disampaikan Elan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Purwakarta, Rabu (16/9/2026). Rapat tersebut kembali tidak dihadiri Gilang.
RDP tersebut digelar untuk mengevaluasi kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah Kabupaten Purwakarta.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi IV itu dihadiri sejumlah anggota DPRD, jajaran Dinas Kesehatan, serta para Koordinator Kecamatan (Korcam) BGN.
Ketidakhadiran Korwil BGN menjadi sorotan, mengingat DPRD tengah meminta penjelasan detail terkait tata kelola dan kelengkapan administrasi SPPG, terutama soal perizinan bangunan.
Elan menilai, Korwil BGN memiliki tanggung jawab koordinatif atas pelaksanaan program gizi di tingkat kabupaten. Karena itu, BGN tidak seharusnya bersikap pasif saat DPRD membutuhkan klarifikasi terkait kondisi SPPG di lapangan.
“Dengan nada tegas, Elan meminta Korwil BGN menjalankan fungsi koordinasi secara optimal dengan para Korcam di setiap wilayah,” pungkasnya.(Ds)
