PKM di Lapas Bekasi, Bamsoet Tekankan Pemasyarakatan Berorientasi Pemulihan dan Reintegrasi Sosial

BEKASI – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan sistem pemasyarakatan harus ditempatkan sebagai bagian penting dari penegakan hukum yang berorientasi pada perubahan perilaku, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Menurutnya, warga binaan tetap merupakan subjek hukum yang memiliki martabat, hak, dan kewajiban. Karena itu, masa pidana harus dimanfaatkan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah bebas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Pidana memang membatasi kemerdekaan seseorang, tetapi tidak boleh menghilangkan martabat kemanusiaannya. Prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang tetap diperlakukan secara manusiawi. Karena itu, Lapas harus menjadi tempat pembinaan, pendidikan, pembentukan karakter, peningkatan keterampilan, dan persiapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas,” ujar Bamsoet dalam kegiatan Pendampingan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Lapas Kelas IIA Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/26).

Turut hadir Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Dedy Cahyadi, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago, serta para dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

Ketua MPR RI ke-15 ini menjelaskan, hak warga binaan dijamin tegas dalam Pasal 9 UU Nomor 22 Tahun 2022. Antara lain hak menjalankan ibadah, memperoleh perawatan jasmani dan rohani, pendidikan, pelayanan kesehatan dan makanan layak, memperoleh informasi, penyuluhan dan bantuan hukum, serta menyampaikan pengaduan.

Hak tersebut, kata Bamsoet, harus dipahami bersamaan dengan kewajiban menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan.

“Hak dan kewajiban merupakan dua sisi dalam kehidupan hukum. Taat tata tertib, mengikuti pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, menghormati sesama, serta mengendalikan diri merupakan bagian dari latihan sebelum kembali hidup di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Pasal 2 UU Pemasyarakatan mengarahkan penyelenggaraan pemasyarakatan pada perlindungan hak, peningkatan kualitas kepribadian dan kemandirian, serta persiapan reintegrasi sosial. Ukuran keberhasilannya bukan hanya selesainya masa pidana, tetapi sejauh mana pembinaan mampu membantu warga binaan menyadari kesalahan, memiliki keterampilan, dan menghindari pengulangan tindak pidana.

“Pertanyaan yang perlu dijawab setiap warga binaan bukan sekadar berapa lama masa pidana yang tersisa, tetapi apa yang sudah dipersiapkan untuk kehidupan setelah bebas. Keterampilan apa yang dimiliki, kebiasaan apa yang diperbaiki, dan bagaimana membangun kembali hubungan dengan keluarga serta masyarakat,” jelas Bamsoet.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, tantangan terbesar justru muncul setelah keluar dari Lapas. Stigma sosial, kesulitan pekerjaan, dan hubungan keluarga yang belum pulih dapat menjadi hambatan serius. Karena itu, persiapan menjelang bebas harus mencakup aspek mental, sosial, ekonomi, dan kepatuhan hukum, dengan peran penting Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam pembimbingan dan pengawasan.

“Kebebasan harus dipersiapkan jauh sebelum seseorang keluar dari Lapas. Jangan sampai ketika pintu Lapas terbuka, yang keluar hanya seseorang yang sudah selesai menjalani pidana, tetapi belum memiliki rencana kehidupan. Yang harus keluar adalah pribadi yang memiliki kesadaran baru, keterampilan baru, dan rencana hidup yang jelas,” urainya.

Bamsoet juga menekankan reintegrasi sosial tidak bisa dibebankan kepada warga binaan seorang diri. Keluarga dan masyarakat perlu memberikan ruang bagi mantan warga binaan untuk membuktikan perubahan melalui perilaku produktif, termasuk kesempatan bekerja dan berusaha secara legal.

“Stigma tidak bisa dilawan dengan kemarahan. Kepercayaan harus dibangun sedikit demi sedikit melalui kejujuran, kerja keras, dan konsistensi. Reintegrasi sosial adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *