PURWAKARTA – Koalisi besar buruh dari Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Kamis (10/9/2026).
Dalam aksi tersebut massa menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan. Isu yang disorot meliputi kepastian hukum, jaminan sosial, hubungan kerja, penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem alih daya, hingga skema pemagangan yang dinilai masih membuka celah eksploitasi terhadap pekerja.
Aspirasi massa diterima langsung oleh Komisi IV DPRD Purwakarta. Ketua Komisi IV, Ricky Syamsul Fauzi, mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi itu ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI sebagai bagian dari mekanisme penyerapan dan tindak lanjut suara masyarakat.
Dalam orasinya, massa menekankan pentingnya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja dengan batas waktu paling lambat 31 Oktober 2026.
Buruh meminta DPRD Purwakarta ikut mengawal proses tersebut agar regulasi baru benar-benar memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak-hak pekerja.
Ketua SPSI Kabupaten Purwakarta, Ira, berharap penyusunan undang-undang ketenagakerjaan baru tidak mengabaikan suara serikat pekerja.
“Kami bukan antiinvestasi. Kami mendukung investasi, tetapi investasi yang melindungi pekerja, bukan mengeksploitasi pekerja,” tegas Ira.
Menurutnya, pembangunan dan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja. Karena itu buruh mendesak pemerintah dan DPR memastikan regulasi ketenagakerjaan yang baru mampu menciptakan hubungan industrial yang adil, memberikan kepastian kerja, dan menjamin kesejahteraan pekerja.
