PIJARNUSA.COM – DPRD Kabupaten Purwakarta gelar Rapat Paripurna tingkat II tentang persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) soal pengelolaan sampah menjadi peraturan daerah (Perda) bertempat di gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Kamis, (12/2/26).
Rapat paripurna DPRD tingkat II ini dihadiri langsung Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta undangan lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta Erlan Diansyah, dalam keterangannya mengatakan bahwa Raperda yang baru ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
Secara subtansi, terdapat beberapa perubahan signifikan, di antaranya pembentukan kelembagaan teknis pengelolaan sampah, pendelegasian kewenangan kepada tingkat kecamatan, desa dan kelurahan serta pergeseran paradigma pengelolaan.
“Pada Raperda yang baru ada penguatan kelembagaan dan partisipasi masyarakat dalam pengolahan sampah, selain itu ada juga perubahan paradigma dari kumpul, angkut dan buang menjadi pengurangan pemanfaatan dan pengolahan sampah/sirkular ekonomi,”terangnya.
Selanjutnya, bahwa Raperda ini memiliki landasan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tentang Lingkungan Hidup.
Dan tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang berkesinambungan dengan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
“Pemerintah Kabupaten Purwakarta membuat perubahan pada Perda ini dengan memperhatikan era yang semakin modern dan kondisi yang terjadi saat ini. Perubahan ini mencakup seluruh pihak yang menghasilkan sampah, pengelola dan elemen masyarakat terkecil agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik,” tutupnya.
Dilain hal, Anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Alaikassalam menekankan pentingnya langkah implementasi yang konkret setelah Ranperda disahkan menjadi Perda. Menurutnya, regulasi tidak hanya sebatas aturan normatif, tetapi harus menjamin kelangsungan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Perda pengelolaan sampah harus memastikan sistem pengelolaan berjalan dari hulu sampai hilir, termasuk kesiapan fasilitas, penguatan edukasi masyarakat, serta dukungan anggaran yang memadai,”tegasnya.
Adapun bahwa persoalan sampah merupakan isu lintas sektor yang memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Pengelolaan sampah tidak dapat ditangani pemerintah saja. Diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar target pengurangan dan pengolahan sampah dapat tercapai secara nyata.
Rapat Paripurna Tingkat II ini menandai tahap persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, berkelanjutan serta meningkatkan efektivitas penanganan sampah di wilayah Kabupaten Purwakarta.
