PURWAKARTA – Kepolisian Resor Purwakarta berhasil mengamankan pelaku utama kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga saat acara hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Pelaku berinisial YI (36) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat pada Senin (6/4/2026). Ia diringkus saat bersembunyi di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, setelah sempat melarikan diri usai kejadian.
Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di lokasi kejadian.
“Pelaku utama yang melakukan pemukulan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sudah berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ujar Anom dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta.
Dalam proses penangkapan, pelaku disebut sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikan situasi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian milik korban dan pelaku, rekaman video kejadian, serta botol bekas minuman keras.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban Dadang (58) tengah menggelar pesta pernikahan anaknya. Pelaku yang datang dalam kondisi dipengaruhi alkohol meminta uang sebesar Rp500 ribu untuk membeli minuman keras.
Permintaan tersebut sempat dipenuhi sebagian oleh tuan rumah dengan memberikan Rp100 ribu, namun ditolak pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian membuat keributan dan melakukan penganiayaan menggunakan bambu serta tangan kosong.
Akibat serangan itu, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Ia sempat dilarikan ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah menjalani hukuman penjara pada 2007 selama tiga tahun.
Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan saat ini masih dalam pemeriksaan.
Polisi menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, pelaku YI merupakan pihak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Purwakarta juga menegaskan komitmennya dalam memberantas premanisme serta peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melapor demi menjaga keamanan lingkungan.
