Mengapa Pembelaan Hotman Belum Mampu Meruntuhkan Konstruksi Penyidik Polri?

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)

Jakarta, 18 Juli 2026 – Pernyataan pers Hotman Paris selaku kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama kuasa hukum Don Ritto tidak meruntuhkan konstruksi penyidikan Polri.

Penjelasan tersebut justru mengungkap rangkaian fakta baru yang semakin menegaskan pentingnya penelusuran asal-usul uang multivaluta, emas, transfer sekitar Rp80 miliar, Kafe De’Clan di Cilandak, rumah Sentul, proyek pelabuhan di Kalimantan Timur, yayasan pendidikan, serta identitas pengusaha yang disebut sebagai penyandang dana tetapi belum diungkap kepada publik.

Penyidikan tidak boleh dipaksa dihentikan hanya karena tersangka menyangkal dan kuasa hukum menyatakan barang bukti “pasti” tidak berhubungan dengan perkara. Bantahan lisan bukan alat untuk memutus jejak keuangan.

Dalil Hotman bahwa Febrie tidak layak menjadi tersangka karena Tan Kian sebagai pihak yang diduga memberikan SGD5 juta belum berstatus tersangka tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.

Tidak ada ketentuan yang mewajibkan seluruh pihak dalam satu rangkaian perkara ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan.

Penetapan tersangka dilakukan secara individual berdasarkan kecukupan alat bukti terhadap perbuatan setiap orang.

Penyidik dapat lebih dahulu menemukan bukti terhadap penerima, sedangkan peran pemberi, perantara, pembawa uang, pengelola aset, dan pemilik manfaat masih dikembangkan.

Konstruksi pidananya pun dapat mencakup suap, gratifikasi, penyertaan, perintangan penyidikan, dan TPPU.

Status Tan Kian yang belum menjadi tersangka tidak menghapus alat bukti yang diduga telah dikumpulkan Polri terhadap Febrie.

Pernyataan bahwa “suap harus memiliki penyuap” juga tidak boleh dipelintir menjadi syarat bahwa pemberi harus lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Unsur delik dan urutan tindakan penyidikan merupakan dua persoalan berbeda.

Apabila terdapat dugaan gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya, Pasal 12B UU Tipikor bahkan menempatkan beban kepada penerima untuk membuktikan bahwa penerimaan tersebut bukan suap.

Karena itu, yang menentukan bukan pengakuan Febrie atau status hukum Tan Kian pada hari konferensi pers, tetapi persesuaian antara keterangan saksi, komunikasi elektronik, dokumen, data perbankan, transaksi valuta asing, penguasaan aset, serta tindakan jabatan yang diduga berkaitan dengan pemberian.

Hotman juga keliru apabila menjadikan penyangkalan Febrie sebagai “kelemahan hukum pertama” penyidik. Tersangka berhak menyangkal dan tidak dibebani kewajiban mengakui perbuatannya.

Namun, Polri juga tidak diwajibkan menghentikan perkara setiap kali tersangka mengatakan “tidak”. Korupsi dan TPPU hampir tidak pernah dibuktikan hanya dengan pengakuan.

Pembuktiannya dibangun dari jejak transaksi, hubungan antarpihak, kronologi pertemuan, penguasaan barang, perubahan bentuk aset, komunikasi, dokumen, dan kesesuaian antara penghasilan sah dengan kekayaan yang ditemukan.

Jika penyangkalan otomatis menggugurkan penyidikan, tidak akan ada perkara korupsi besar yang dapat dibawa ke pengadilan.

Dalil bahwa perkara Asabri telah diputus sebelum Febrie menjabat Jampidsus pada 22 Januari 2022 juga tidak menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana setelah ia menduduki jabatan tersebut.

Putusan tingkat pertama bukan akhir seluruh rangkaian penanganan perkara. Setelah Januari 2022 masih berlangsung upaya hukum, pelacakan dan penyitaan aset, pengembangan perkara, penanganan TPPU, eksekusi uang pengganti, penilaian aset, pelelangan, serta keputusan mengenai pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Hotman sendiri menyebut tanah yang dikerjasamakan melalui KSO dengan Tan Kian masih memasuki proses lelang pada Juli 2026. Pengakuan itu memperlihatkan bahwa pengelolaan aset terus berjalan ketika Febrie telah lama menjabat Jampidsus.

Polri karena itu berhak menguji apakah terdapat pemberian yang berhubungan dengan perlakuan tertentu, pengembangan perkara, status hukum seseorang, pengelolaan aset, atau keputusan lain yang berada dalam jangkauan kewenangan Febrie.

Klaim bahwa Tan Kian telah “clean 100 persen” karena tidak dipersoalkan oleh 12 hakim juga tidak dapat diterima. Hakim dalam perkara terdahulu mengadili terdakwa dan perbuatan yang dicantumkan dalam surat dakwaan.

Kehadiran Tan Kian sebagai saksi tidak berarti ia pernah diadili lalu dibebaskan atas seluruh transaksi yang mungkin ditemukan kemudian.

Putusan terhadap Benny Tjokrosaputro tidak dapat diubah menjadi sertifikat kekebalan bagi Tan Kian, terlebih bagi Febrie yang bukan terdakwa dalam perkara tersebut.

Polri sedang memeriksa dugaan perbuatan baru berdasarkan bukti dan temuan baru, bukan mengadili ulang perkara yang sama.

Pernyataan Hotman bahwa kerugian negara Rp22 triliun dalam kasus Asabri menjadi “salah total” karena sekitar Rp12 triliun telah dipulihkan juga bertentangan dengan logika hukum pemberantasan korupsi.

Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Kerugian negara menggambarkan akibat tindak pidana, sedangkan pemulihan aset merupakan hasil penegakan hukum sesudahnya.

Bahkan secara matematika sederhana, jika kerugiannya Rp22 triliun dan pemulihannya Rp12 triliun, masih terdapat selisih sekitar Rp10 triliun sebelum memperhitungkan ketepatan valuasi, aset yang belum terjual, biaya eksekusi, dan penyusutan nilai.

Keberhasilan Kejaksaan memulihkan sebagian aset tidak dapat dipakai untuk melarang Polri menyelidiki dugaan korupsi baru yang melibatkan pejabat penegak hukum.

Bagian paling penting dari konferensi pers itu justru datang dari kuasa hukum Don Ritto. Ia mengakui uang yang ditemukan di Kafe Cilandak berjumlah sekitar SGD3,2 juta dan USD870 ribu, mengungkap adanya transfer sekitar Rp80 miliar, serta menyebut dana berasal dari kerja sama dengan seorang pengusaha untuk membangun pelabuhan di Kalimantan Timur. Namun, identitas pengusaha tersebut belum disebutkan.

Pada saat yang sama, penyimpanan valas dan emas di rumah Sentul dijelaskan berkaitan dengan yayasan yang bergerak dalam pendidikan dan dakwah, termasuk rencana pembangunan pesantren, masjid, dan fasilitas pendukung di Papua, Maluku, serta Nusa Tenggara Timur.

Dua penjelasan mengenai proyek komersial dan kegiatan sosial tersebut belum disambungkan melalui dokumen dan pencatatan keuangan yang dapat diverifikasi.

Pengakuan itu memberi penyidik alasan objektif untuk memperluas pemeriksaan. Penyidik perlu menelusuri identitas dan pemilik manfaat perusahaan yang mengirim Rp80 miliar, kontrak pembangunan pelabuhan, izin proyek, rekening asal dan penerima, pembukuan perusahaan, laporan pajak, transaksi penukaran rupiah menjadi SGD dan USD, dasar penarikan dana tunai, faktur pembelian emas, struktur serta rekening yayasan, identitas donatur, dan alasan dana dalam jumlah sangat besar ditempatkan di kafe serta rumah keluarga pejabat.

Jika seluruh dana berasal dari kegiatan yang sah, jejak perbankan, dokumen proyek, pencatatan pajak, laporan yayasan, serta bukti pembelian aset seharusnya mampu menjelaskannya secara konsisten.

Pernyataan bahwa uang yang ditemukan pasti bukan berasal dari Tan Kian hanya karena nominal akhirnya tidak sama dengan dugaan SGD5 juta juga tidak mematahkan penyidikan.

Uang dapat dipecah, dipindahkan, ditukarkan ke mata uang lain, dicampur dengan dana berbeda, digunakan sebagian, dikonversi menjadi emas, atau ditempatkan melalui rekening dan orang lain.

Dalam penyidikan TPPU, perbedaan bentuk dan nominal justru dapat menjadi bagian dari proses pelapisan transaksi. Hubungan antardana hanya dapat dipastikan melalui financial tracing, bukan melalui perbandingan kasatmata antara angka awal dan barang yang ditemukan.

Penjelasan mengenai rumah Sentul juga belum memutus hubungan Febrie dengan lokasi tersebut. Hotman menyatakan rumah itu telah dihibahkan kepada anak Febrie dan sejak 2022 digunakan Don Ritto.

Kepemilikan formal, penguasaan fisik, dan kepemilikan manfaat merupakan tiga lapisan yang berbeda.

Sertifikat atas nama anak tidak otomatis membuktikan Febrie tidak mengetahui penggunaan rumah atau tidak mempunyai akses terhadapnya.

Penyidik berhak memeriksa siapa yang membayar pajak dan pemeliharaan, memegang kunci, memberi perintah kepada ART, memasang brankas, melakukan renovasi, membawa uang dan emas, mengetahui kode akses, serta berkomunikasi mengenai penyimpanan barang tersebut.

Tidak ditahannya Febrie setelah diperiksa sebagai tersangka juga tidak membuktikan perkara Polri lemah. Penahanan merupakan upaya paksa yang mempertimbangkan kebutuhan penyidikan, risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup tanpa langsung ditahan. Keputusan tersebut justru dapat dibaca sebagai bentuk kehati-hatian dan proporsionalitas penyidik, bukan sebagai pengakuan bahwa penetapan tersangka tidak berdasar.

Kritik Hotman terhadap publikasi pembukaan brankas juga harus ditempatkan secara proporsional. Polri tetap wajib menghormati praduga tidak bersalah dan menjaga komunikasi publik agar tidak berubah menjadi penghakiman.

Namun, keberatan terhadap penayangan proses pembukaan brankas tidak otomatis membatalkan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun nilai pembuktian barang yang ditemukan.

Pihak yang mempersoalkan keabsahan tindakan penyidik harus menunjukkan pelanggaran konkret terhadap surat perintah, kewenangan, prosedur penggeledahan, kehadiran saksi, pencatatan, penyegelan, atau rantai penguasaan barang bukti.

Retorika bahwa KUHAP “sudah tidak ada artinya” tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai pelanggaran prosedur tertentu.

Penyidik harus tetap bekerja independen, profesional, transparan, dan tahan terhadap tekanan opini. Jabatan tinggi tidak menciptakan kekebalan hukum. Putusan perkara lama tidak menghapus kemungkinan kejahatan baru. Pemulihan sebagian kerugian negara tidak memutihkan transaksi lain. Penyangkalan tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Identitas penyandang dana yang dirahasiakan juga tidak dapat diterima sebagai penjelasan final atas uang dan emas bernilai ratusan miliar rupiah.

Konferensi pers Hotman Paris gagal menutup perkara karena terlalu banyak kesimpulan yang belum ditopang bukti objektif.

Bahkan pernyataan kuasa hukum Don Ritto telah membuka jalur pemeriksaan yang lebih luas: proyek pelabuhan, transfer Rp80 miliar, perusahaan penerima dana, pengusaha misterius, yayasan pendidikan, penyimpanan valas, pembelian emas, rumah Sentul, dan Kafe Cilandak.

Ketika uang multivaluta dan emas ditemukan dalam jaringan tempat, orang, serta transaksi yang saling berhubungan, negara tidak boleh dipaksa mempercayai cerita sebelum memeriksa dokumen.

Penyidik tidak membutuhkan pengakuan untuk meneruskan penyidikan. Penyidik membutuhkan jejak uang—dan konferensi pers tersebut justru membuka lebih banyak jejak daripada yang berhasil ditutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *