Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Diduga Kuat Telah Menyimpang dari Prinsip Tata Kelola Pemerintahan

PIJARNUSA.COM – Gerbang terbuka lebar sejak tahun 2014, soal Pokir didefinisikan sebagai kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD melalui risalah reses atau rapat dengar pendapat yang wajib diintegrasikan kedalam dokumen RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).

Hal ini, dalam perjalanannya apa yang di ingini (Das Sollen) dan apa yang wujud (Das Sain) terlihat tidak lagi sehaluan, realita dalam perjalanan terkadang angan tak sejalan, banyak liku yang tak terduga melenceng dari skenario awal alias diduga banyak penyimpangan dilapangan.

Dan di anggaran belanja proyek pekerjaan pokir beberapa OPD di Kabupaten Purwakarta indentifikasi anomalinya perlu kita investigasi, hal ini terkait dengan pencantuman nama anggota legislatif pada alokasi dana, jika benar ada temuan secara spesifik dalam dokumen pekerjaan pokir dibeberapa dinas Kabupaten Purwakarta, ini merupakan sebuah benih ketidak jelasan yang perlahan tumbuh menjadi bayangan bekerja dibalik kegelapan,

Ini anggaran publik tidak dapat dibenarkan karena melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan netralitas pengelolaan keuangan negara yang diatur berdasarkan undang-undang no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Mencantumkan nama anggota legislatif secara spesifik pada nomenklatur dan atau pos anggaran proyek pokok pikiran (pokir) yang melekat pada OPD merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara.

Meskipun pokir merupakan hak konstitusional dewan untuk memperjuangkan aspirasi konstituen, pencantuman nama personal legislator didalam dokumen penganggaran resmi memicu konsekuensi hukum yang fatal.

Yang jelas anggaran publik bukan dana pribadi, pokir dibiayai oleh uang rakyat (APBD/APBN), bukan uang pribadi anggota dewan, mencantumkan nama individu mengubah sifat anggaran publik menjadi seolah-olah milik privat yang melanggar asas transparansi dan keadilan.

Oleh karena itu tugas anggota legislatif adalah melakukan fungsi penganggaran (Budgeting) dan pengawasan (Opersight) sementara fungsi pelaksanaan/eksekusi proyek adalah ranah mutlak eksekutif (Pemerintah daerah/OPD).

Adapun memanfaatkan jabatan politik untuk melabeli proyek negara dengan nama pribadi demi keuntungan elektoral (pencitraan) atau materiil dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka dengan ada merek nama anleg dalam dokumen anggaran OPD Pemerintah Kabupaten Purwakarta menjadi kejahatan awal, karena telah merubah dokumen publik menjadi dokumen privat,

Indikasi selanjutnya yang bersangkutan kolusi dengan vendor menerima keuntungan sukses Fee dan pencitraan politik, dari hasil pekerjaan proyek-proyek pokir yang telah dicantum nama anleg secara spesifik dalam dokumen anggaran pekerjaan tersebut.

Dalam persoalan ini tokoh masyarakat, M. Agus Yasin, menghimbau kepada para anggota legislatif bahwa Pokir saat ini jadi sorotan, diduga ada Indikasi Kolusi, Intervensi, dan pelanggaran hukum dan ini menurutnya harus diusut tuntas. Minggu (07/06/26) saat dihubungi lewat WhatsApp.

Selanjutnya Agus menegaskan bahwa Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, diduga kuat telah menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan berjalan tanpa koreksi berarti, seolah-olah telah “diamankan” sejak awal, mengindikasikan adanya pembiaran sistematis.

Lebih serius lagi, muncul dugaan adanya praktik kolusi antara pihak tertentu dengan vendor pelaksana. Indikasi “main mata” ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengarah pada praktik pencitraan politik terselubung, yang memanfaatkan anggaran publik sebagai alat kepentingan pribadi dan kelompok,”tegasnya

Dan situasi ini patut diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang secara tegas melarang penyelenggara negara untuk turut serta, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan proyek yang berada dalam lingkup kewenangannya.

Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori korupsi yang memiliki konsekuensi hukum berat.

Lebih jauhnya, mencuat pertanyaan krusial. Apakah terdapat intervensi langsung dari oknum anggota legislatif dalam menentukan pelaksanaan proyek, termasuk penunjukan vendor?

Jika benar terdapat pencantuman atau keterlibatan spesifik anggota legislatif dalam proyek Pokir, maka hal tersebut tidak hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang serius,” jelas Agus

Masih menurut Agus bahwa publik mengetahui selama ini, siapa aktor di balik proyek ini, siapa vendor yang diuntungkan, dan siapa yang bermain di belakang layar.

Oleh karena itu, publik berharap APH harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek Pokir yang terindikasi bermasalah. Inspektorat dan BPK wajib melakukan audit investigatif, bukan sekadar audit administratif. Serta KPK didorong untuk melakukan supervisi, jika ditemukan indikasi kuat praktik korupsi terstruktur.

Publik menegaskan, bahwa pokir bukanlah alat bancakan, bukan instrumen politik transaksional, dan bukan ruang gelap untuk membangun citra dengan uang rakyat. Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Tidak boleh ada kompromi terhadap dugaan korupsi, siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,”tutupnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *