Pijarnusa.com – Muspika Kecamatan Jatiluhur menggelar apel penerapan jam malam bagi peserta didik, acara dihadiri Camat Jatiluhur Endang Saepudin, Kapolsek Kompol A Abdul Kodir, S.Ag, Danramil 1905/Jatiluhur Kapten Arm Deny Kristian, Matri Polisi (MP) Dayan, Kepala Desa serta perangkatnya di Aula Desa Kembangkuning Kecamatan Jatiluhur Purwakarta Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Camat Jatiluhur Endang Saepudin, S.PM menegaskan, peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai SD, SMP, SMA, sederajat akan dikenai pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik,” ucap Endang Saepudin, Minggu malam (01/06/2025).
Camat berharap kebijakan ini bisa menjadi langkah awal dalam memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat terhadap pengaruh negatif lingkungan luar, terutama di malam hari yang rentan terhadap pergaulan bebas dan tindakan kriminal.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Muspika Jatiluhur berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda, demi masa depan Purwakarta dan Jawa Barat istimewa.(Dian)
