(Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)
Jakarta, 10 Agustus 2026 — Penyerahan tiga surat presiden oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada DPR hari ini telah meruntuhkan isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketiga Surpres tersebut berkaitan dengan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta calon duta besar Republik Indonesia untuk negara-negara sahabat. Tidak satu pun menyangkut pergantian Kapolri.
Fakta itu menutup ruang bagi siapa pun yang masih berusaha mempertahankan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirim atau sedang mempersiapkan Surpres pergantian Kapolri.
Sebelumnya, Mensesneg telah menyatakan tidak ada Surpres Kapolri. Pimpinan Komisi III DPR juga memastikan surat tersebut tidak pernah diterima.
Surpres Kapolri hanya hidup melalui bisikan anonim, potongan informasi tanpa sumber, pernyataan ambigu, dan pemberitaan yang saling mengutip.
Fakta ini menjadi pukulan telak bagi pihak-pihak yang mencoba menggunakan nama Presiden untuk memberikan kesan resmi kepada rumor politik.
Yang harus ditelusuri sekarang adalah siapa yang memperoleh keuntungan dari hidupnya isu tersebut. Pihak yang menciptakan rumor, pihak yang memperbesar, dan pihak yang memetik manfaat belum tentu berasal dari kelompok yang sama.
Pola yang terlihat lebih menyerupai pertemuan beberapa kepentingan yang menggunakan kendaraan narasi serupa untuk mencapai tujuan berbeda.
Kepentingan pertama datang dari lingkungan suksesi internal. Isu pergantian Kapolri seketika menghidupkan bursa calon, memunculkan daftar komisaris jenderal, mengangkat kembali pembahasan angkatan, usia, jabatan, kedekatan politik, dan peluang promosi.
Rumor tersebut mengubah pembicaraan publik dari apakah Kapolri akan diganti menjadi siapa yang akan menggantikannya.
Bagi jaringan pendukung calon tertentu, perubahan pembicaraan itu sudah merupakan keuntungan. Nama yang sebelumnya tidak diperhitungkan dapat masuk ke radar politik.
Penerimaan publik terhadap seorang calon dapat diuji. Dukungan elite dapat dipetakan. Penolakan terhadap nama tertentu dapat diukur sebelum Presiden mengambil keputusan apa pun.
Operasi seperti itu tidak harus dijalankan langsung oleh perwira yang namanya dipromosikan. Jaringan alumni, mantan pejabat, patron politik, kelompok bisnis, konsultan komunikasi, simpatisan, dan operator media dapat bergerak tanpa perintah terbuka dari calon yang diuntungkan.
Karena itu, kemunculan nama seorang perwira dalam bursa tidak dapat langsung dijadikan bukti keterlibatan. Jejak yang lebih penting adalah siapa pertama kali menyebarkan klaim Surpres, siapa yang segera memasangkan klaim itu dengan nama calon, dan apakah terdapat pola publikasi yang terkoordinasi.
Kepentingan kedua diduga berasal dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh pengusutan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dugaan ini pernah disampaikan Indonesia Police Watch (IPW), tetapi belum disertai identitas, dokumen, aliran dana, atau bukti komunikasi yang dapat diuji. Karena itu, dugaan tersebut harus ditempatkan sebagai hipotesis serius, bukan vonis.
Kesesuaian waktunya tetap layak dicermati. Isu pergantian Kapolri menguat setelah perkara Febrie berkembang dan muncul narasi bahwa Presiden tidak diberi tahu, tidak menyetujui, atau marah terhadap langkah Polri.
Narasi tersebut berusaha mengubah proses hukum menjadi konflik antara Presiden dan Kapolri. Nama Presiden ditarik ke dalam pembelaan perkara, seolah-olah tindakan penyidik terhadap seorang tersangka merupakan pembangkangan kepada kepala negara.
Jika pola itu sengaja dibangun, manfaatnya sangat jelas. Perhatian publik beralih dari asal-usul uang, kepemilikan emas, dugaan aliran dana, serta pihak-pihak yang mungkin terhubung dengan perkara Febrie menuju spekulasi pergantian Kapolri.
Kredibilitas penyidikan diguncang. Penyidik dibuat seakan bekerja di bawah pimpinan yang akan segera dicopot. Saksi dan pihak yang hendak bekerja sama dapat meragukan keberlanjutan pengusutan. Pada saat yang sama, terbentuk kesan bahwa Presiden berada di belakang pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Rumor pergantian Kapolri dalam konteks tersebut dapat berfungsi sebagai tekanan psikologis terhadap penyidik dan pimpinan Polri. Tujuannya tidak harus langsung menghentikan perkara. Cukup dengan menciptakan ketidakpastian, memecah perhatian, dan membuat aparat menghitung ulang risiko politik dari setiap langkah penyidikan.
Namun, adanya motif tidak otomatis membuktikan pelaku. Pola Surpres Kapolri palsu pernah digunakan pada 2025, sebelum perkara Febrie berkembang seperti sekarang.
Saat itu juga beredar klaim bahwa Presiden telah mengirim surat kepada DPR dan telah menyiapkan calon pengganti. Istana serta DPR kemudian membantahnya.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara Febrie mungkin menjadi pemicu pengaktifan kembali pola lama, tetapi belum membuktikan bahwa kelompok terkait perkara itulah yang pertama menciptakan pola tersebut.
Kepentingan ketiga datang dari kelompok reformasi Polri dan oposisi politik. Kepentingan mereka paling terbuka karena desakan mengganti Kapolri disampaikan secara terbuka melalui media, pernyataan organisasi masyarakat sipil, dan komentar pengamat.
Alasan yang digunakan mencakup masa jabatan Listyo Sigit yang telah berlangsung lebih dari lima tahun, kebutuhan regenerasi, penanganan demonstrasi, kematian warga, penangkapan aktivis, dugaan ketidaknetralan dalam pemilu, penempatan polisi aktif pada jabatan sipil, serta penilaian bahwa reformasi Polri berjalan lambat.
Desakan itu merupakan sikap politik yang sah. Masyarakat berhak menilai kinerja Kapolri dan meminta Presiden menggunakan kewenangannya.
Namun, batas antara pendapat dan manipulasi fakta tidak boleh dihapus. Pernyataan bahwa Presiden seharusnya mengganti Kapolri adalah pendapat. Klaim bahwa Presiden telah mengirim Surpres pergantian Kapolri adalah informasi faktual yang wajib dibuktikan.
Belum ada bukti bahwa kelompok reformasi atau oposisi menciptakan klaim palsu mengenai Surpres. Akan tetapi, rumor tersebut dapat menguntungkan agenda mereka karena menghasilkan momentum baru bagi desakan pergantian.
Isu yang sesuai dengan keyakinan politik juga lebih mudah diterima dan disebarkan tanpa pemeriksaan ketat. Mereka dapat menjadi penguat narasi, baik secara sadar maupun karena terburu-buru mempercayai informasi yang mendukung posisi politiknya.
Tiga kepentingan itu akhirnya bertemu. Jaringan suksesi memperoleh bursa calon. Pihak yang terganggu oleh perkara Febrie memperoleh pengalihan perhatian dan tekanan terhadap penyidikan. Kelompok reformasi serta oposisi memperoleh momentum untuk memperkeras desakan kepada Presiden.
Mereka tidak harus berada dalam satu ruangan, menerima instruksi yang sama, atau bekerja di bawah satu komando. Media sosial dapat menyatukan kepentingan yang terpisah menjadi satu gelombang opini yang terlihat terorganisasi.
Pejabat negara pun harus menghentikan pernyataan menggantung yang dapat digunakan sebagai bahan bakar rumor. Pergantian Kapolri memang merupakan hak prerogatif Presiden dengan persetujuan DPR, tetapi kemungkinan konstitusional tersebut tidak boleh dipelintir menjadi bukti bahwa keputusan sudah dibuat. Kalimat “semua jabatan pasti berganti” tidak membenarkan kabar bahwa Surpres telah dikirim.
Peristiwa ini bukan hanya menyangkut posisi Listyo Sigit Prabowo. Penggunaan nama Presiden untuk mengesahkan informasi palsu merupakan serangan terhadap kewibawaan pemerintahan. Penggunaan nama DPR menciptakan kesan bahwa lembaga perwakilan menyembunyikan surat negara. Sementara itu, penyebaran kabar pergantian di tengah perkara besar berpotensi mengganggu independensi dan kesinambungan penegakan hukum.
Presiden dapat mengganti Kapolri kapan saja melalui mekanisme konstitusional. Namun, keputusan tersebut hanya sah ketika diumumkan oleh Presiden dan diproses secara resmi bersama DPR, bukan ketika diproduksi oleh akun anonim, dibesarkan oleh kepentingan politik, lalu dipaksakan menjadi kenyataan melalui pengulangan.
Hari ini, tiga Surpres resmi telah berbicara lebih keras daripada ribuan rumor. Ketiganya mempunyai tujuan yang jelas dan tidak satu pun bernama pergantian Kapolri. Pihak yang menunggangi isu tersebut kini kehilangan tempat berlindung di balik klaim “informasi dari sumber terpercaya”.
