Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik Kepala Desa Jatiluhur Gelar Apel Malam

Pijarnusa.com – Kepala Desa Jatiluhur Ali Sadikin, Babinsa Serka Iwan Ruswanda, Babinkamtibmas Aipda Agus FC serta perangkat desa menggelar apel dilaksanakan di halaman Kantor Desa Jatiluhur Kecamatan Jatiluhur Purwakarta Jawa Barat.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Kades Jatiluhur Ali Sadikin menegaskan, peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai SD, SMP, SMA, sederajat akan dikenai pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik,” ucap Ali Sadikin, Minggu (01/06/2025) malam.

Kades berharap kebijakan ini bisa menjadi langkah awal dalam memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat terhadap pengaruh negatif lingkungan luar, terutama di malam hari yang rentan terhadap pergaulan bebas dan tindakan kriminal.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemdes Jatiluhur berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda, demi masa depan Purwakarta dan Jawa Barat istimewa.(Dian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *