Gaji ASN Telat, Seharusnya Pemerintah Meminta Maaf Bukan Justru Menyalahkan Pihak Lain

PURWAKARTA-Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta mengalami keterlambatan. Hal ini pun dikeluhkan oleh sejumlah ASN. “Biasanya tanggal 1 sudah masuk. Tapi sekarang sudah tanggal 6 belum ada tanda-tanda gaji cair,” kata salah seorang pegawai Pemkab Purwakarta yang namanya enggan dikorankan, Selasa (6/1/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan oleh PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya dikenal sebagai Tenaga Harian Lepas (THL). Honor mereka yang biasa cair di akhir bulan, hingga awal Januari ini belum juga diterima.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Purwakarta, Nina Herlina, mengakui adanya kendala teknis dalam proses pencairan gaji.

Ia menyebut ada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami masalah akibat kesalahan input data dalam sistem penggajian, sehingga sistem terkunci. “Sepertinya ada beberapa OPD yang salah input atau salah pengetikan, akhirnya sistemnya terkunci,” ujar Nina kepada wartawan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Purwakarta telah mengirimkan tim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) di Jakarta guna melakukan perbaikan sistem, mengingat sistem penggajian terhubung langsung dengan sistem pusat. “Sekarang sedang proses perbaikan di Pusdatin. Karena sistemnya nasional, jadi harus antre dengan daerah lain,” ucapnya.

Meski demikian, Nina belum dapat memastikan kapan gaji PNS dan PPPK akan dicairkan. Ia menyebutkan bahwa proses penggajian pada masa peralihan akhir dan awal tahun memang memerlukan tahapan administratif yang cukup panjang. “Penggajian itu ada prosesnya, apalagi di awal dan akhir tahun,” kata Nina.

Yang menarik, keterlambatan ini juga ternyata dialami oleh anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Hal ini terungkap saat wartawan hendak meminta tanggapan anggota dewan terkait terlambatnya gaji ASN.”Gaji dewan juga sama sebabnya belum cair, pengin laporan juga nih,” ujar salah seorang anggota dewan.

Sementara itu, Pengamat kebijakan publik yang juga Aktivis Bela Negara, Srie Muldrianto, menegaskan, apapun alasan yang disampaikan pemerintah daerah, keterlambatan gaji tetap merupakan bentuk kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan.

“Seseorang yang diberi amanah sejatinya bertanggung jawab atas kesalahan, baik karena sistem maupun kendala teknis. Seharusnya pemerintah meminta maaf, bukan justru menyalahkan pihak lain,” ucap pria yang akrab disapa Asep Purwa ini, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, keterlambatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta ini tidak bisa sekadar dinilai wajar atau tidak wajar tanpa ukuran yang jelas.

Yang terpenting, kata dia, adalah sikap pemerintah dalam merespons keluhan para pegawai. “Pusat, provinsi, dan kabupaten itu satu kesatuan. Tidak elok jika kesalahan dilempar ke pusat. Yang harus dilakukan adalah meminta maaf kepada pegawai, lalu berjanji dan membuktikan perbaikan sistem,” katanya.(add)

GAJI TELAT. Gaji Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Purwakarta mengalami keterlambatan. Hal ini pun dikeluhkan oleh sejumlah ASN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *