Agus Yasin Soroti Pengusiran Wartawan Saat Acara Panen Karya Tetanen di Bale Atikan

Pendidikan129 Views

Pijarnusa.com – Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin menegaskan, Pengusiran wartawan tanpa dasar yang jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan prinsip jurnalistik. Kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia.

Hal itu Dikatakannya kepada wartawan, menanggapi adanya seorang wartawan yang diusir saat melakukan peliputan pembukaan Panen Karya Tetanen di Bale atikan. Kamis (26/12/2024).

Menurut Aris, saat meliput dihampiri seorang wanita saat meliput Di usirnya.

“Bapak dari media mana ya kenapa ngga pake gelang,”kata Aris mengutip kata kata perempuan tersebut dan langsung mengusirnya.

Karena kejadian tersebut, menurut Agus
wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi, selama aktivitas tersebut dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Pengusiran wartawan, lanjutnya, apalagi dalam konteks peliputan publik, tidak hanya melanggar kebebasan pers tetapi juga dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas.

Jika pengusiran ini terjadi, tambahnya langkah hukum atau mediasi melalui Dewan Pers bisa menjadi solusi untuk memperjuangkan hak-hak wartawan.

Terkait hal tersebut, wartawan mempunyai hak untuk menuntut penyelenggara yang mengusir mereka, terutama jika tidak ada klarifikasi atau alasan yang jelas dan sah sesuai hukum.

Dalam konteks ini, katanya, langkah hukum dapat diambil dengan Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi pers dari tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik.

Langkah yang bisa diambil wartawan atau media dapat mengajukan Pengaduan ke Dewan Pers, menggugat secara hukum dan mempublikasikan kasus.

Jika kejadian tersebut melibatkan instansi pemerintah atau kepentingan publik, wartawan dapat meminta intervensi dari Ombudsman untuk memastikan adanya akuntabilitas.

Apabila tidak ada kejelasan dari pihak penyelenggara, tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak wartawan dan prinsip demokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *