PURWAKARTA – Pemasangan kain atau Bendera Merah Putih pada batang pohon di Jalan Kapten Halim No. 37, tepat di depan Kantor Pegadaian Purwakarta, menjadi perhatian Pengurus Anak Cabang GMNI Purwakarta.
Aktivis PA GMNI Purwakarta, Syapei, menilai pengibaran dan pemasangan Bendera Merah Putih harus tetap memperhatikan kedudukannya sebagai simbol negara.
“Memasang bendera di pohon jangan hanya dilihat sebagai penghiasan lingkungan. Kita harus memahami bahwa Merah Putih adalah simbol negara yang memiliki kehormatan. Jangan sampai niat memperindah lingkungan justru menimbulkan kesan mengabaikan kehormatan simbol negara,” kata Syapei, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, masyarakat berhak menyemarakkan momentum kemerdekaan. Namun pemasangan atribut Merah Putih sebaiknya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta etika penghormatan terhadap simbol negara.
Aturan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengatur hal ini.
Pasal 13 menyebutkan Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang dengan ukuran besar dan tinggi yang seimbang dengan ukuran bendera.
Sementara Pasal 24 huruf a melarang perbuatan yang dimaksudkan untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Karena itu, pemasangan Merah Putih pada pohon tidak serta-merta dapat disebut pelanggaran hanya karena lokasinya di pohon. Yang perlu dinilai adalah cara pemasangan, kondisi bendera, tujuan penggunaan, serta apakah tindakan tersebut merendahkan kehormatan Bendera Negara.
“Kami tidak bermaksud menghalangi masyarakat menyambut Hari Kemerdekaan. Justru kami ingin mengingatkan agar semangat nasionalisme dibarengi pemahaman dan penghormatan terhadap simbol negara,” ujar Ketua Harian DPC PA GMNI Purwakarta, Syapei.
PA GMNI Purwakarta berharap pemerintah daerah dan masyarakat bersama-sama memberikan edukasi mengenai tata cara pemasangan Bendera Merah Putih yang sesuai ketentuan.
“Merah Putih bukan sekadar atribut perayaan. Ia merupakan simbol perjuangan, persatuan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa Indonesia,” tutup Syapei.***
