Didugaan Penyimpangan Di PT Pupuk Sriwijaya Palembang TA.2017 Cukup Besar

Palembang (Pijarnusa) –Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan bahwa nilai subsidi pupuk PT PSP sebesar Rp 4.751.865.684.207,07 yang terdiri atas pupuk Urea sebesar Rp 4.352.997.502.198,19  NPK sebesar Rp 353.279.956.324,70   dan Organik sebesar Rp 45.588.225.684,18.

Dari pemeriksaan tersebut terdapat beberapa temuan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, peraturan internal, dan perjanjian kerja sama yang perlu mendapat perhatian diantaranya:

– Koreksi berulang atas pembebanan biaya yang tidak diperbolehkan untuk diperhitungkan sebagai komponen HPP Pupuk Bersubsidi Tahun 2017;

– Sewa dan penggunaan kendaraan operasional belum sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran sewa kendaraan sebesar Rp. 69.478.188,26;

– Kegiatan pengantongan dan penimbangan pupuk NPK bersubsidi belum memadai sehingga PT PSP menanggung biaya produksi pupuk NPK subsidi yang lebih besar atas kelebihan berat/tonase penyaluran pupuk NPK bersubsid i total sebesar  582.799 kg;

– Penyaluran pupuk bersubsidi oleh beberapa distributor belum sesuai ketentuan;

– Penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer belum sepenuhnya sesuai ketentuan;

– Distributor belum dikenakan denda atas keterlambatan pengambilan pupuk urea bersubsidi sebesar Rp. 200.244.200,00.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika PT PSP masih terdapat kelemahan dalam pengendalian penyaluran pupuk bersubsidi yang ada di lapangan sebagaimana diungkapkan dalam temuan pemeriksaan yang  meliputi distributor yang tidak melaksanakan kegiatan pembinaan kepada pengecer, bukti penyaluran pupuk bersubsidi dari distributor kepada pengecer dan dari pengecer kepada petani belum didokumentasikan dengan lengkap, Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pengecer yang belum memadai karena terdapat beberapa klausul yang belum dicantumkan pada pasal perjanjian sesuai dengan Permendag terkait hal-hal yang harus diatur dalam SPJB, serta masih ada pengecer yang belum menyediakan stok pupuk untuk satu minggu kedepan.

Hasil pemeriksaan BPK atas perhitungan HPP pupuk bersubsidi PT PSP TA 2017 untuk masing-masing jenis pupuk yaitu pupuk Urea sebesar Rp.5.105.209,10 per Ton, NPK sebesar Rp.6.294.077,58 per Ton, dan Organik sebesar Rp.1.962.165,85 per Ton.

Rincian HPP pupuk bersubsidi PT PSP TA 2017 sebelum dan setelah pemeriksaan BPK disajikan pada tabel berikut:

Koreksi perhitungan HPP pupuk bersubsidi PT PSP TA 2017 antara lain disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

PT PSP belum menyesuaikan Laporan Perhitungan HPP Pupuk Bersubsidi dengan proses bisnis/kegiatan usaha perusahaan dalam penyusunan dasar alokasi biaya tahun 2017; dan

PT PSP masih memasukkan beberapa biaya yang tidak dapat dibebankan dalam HPP pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/SR.130/1/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut berupa penelusuran ke dokumen sumber/vouching atas biaya-biaya yang diperhitungkan dalam HPP pupuk bersubsidi dan penelusuran atas kertas kerja pemeriksaan tahun sebelumnya, diketahui terdapat biaya-biaya yang masih diperhitungkan oleh PT PSP sebagai komponen perhitungan HPP pupuk bersubsidi walaupun di tahun sebelumnya telah dilakukan koreksi atas biaya tersebut oleh Tim Pemeriksa BPK untuk tidak diperhitungkan dalam perhitungan HPP. Rincian biaya tersebut dijelaskan sebagai berikut:

Biaya gaji dan tunjangan karyawan yang diperbantukan kepada anak perusahaan dan induk perusahaan (PI). Biaya tersebut dari tahun sebelumnya sudah pernah dikoreksi oleh Tim Pemeriksa BPK karena karyawan tersebut tidak memberikan kontribusi kepada PT PSP;

Penghargaan berupa bantuan naik haji kepada karyawan yang menunaikan ibadah haji. Koreksi ini merupakan koreksi berulang dari tahun sebelumnya;

PT PSP masih memperhitungkan biaya penyusutan aset yang tidak terkait dengan kegiatan produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi seperti perhitungan HPP unaudited tahun lalu; d. Biaya pemeliharaan taman yang belum diproporsikan antara luasan pabrik dan non pabrik. PT PSP masih memperhitungkan seluruh biaya pemeliharaan taman seperti tahun sebelumnya kedalam perhitungan HPP pupuk bersubsidi

Serta biaya Pajak Bumi dan Bangunan untuk lahan sarana rekreasi dan olahraga, lahan rumah sakit, dan eks sekolah YSPP yang masih dibebankan dalam perhitungan HPP pupuk bersubsidi.

Sewa dan Penggunaan Kendaraan Operasional Belum Sesuai Ketentuan dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Sewa Kendaraan Sebesar Rp.69.478.188,26

PT PSP mengoperasikan 45 kendaraan mobil operasional di bawah pengelolaan Bagian Pelayanan dan Rumah Tangga untuk digunakan di Kantor Pusat Palembang dan Kantor Perwakilan Jakarta. Jumlah kendaraan yang dikelola tersebut sebanyak 33 kendaraan milik sendiri dan 12 kendaraan sewa dengan pihak ketiga dhi.

PT Sri Varia Wisata (PT SVW) yang merupakan anak perusahaan PT PSP. Realisasi biaya sewa kendaraan selama tahun 2017 adalah sebesar Rp.3.263.987.115,00 yang meliputi sewa kendaraan operasional seluruh wilayah kerja PT PSP, sewa kendaraan tamu perusahaan, dan sewa kendaraan operasional Direksi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT Pupuk Sriwijaya Palembang (PSP) Belum bisa dimintai komentarnya. Ketika dihubungi, Humas PT.Pusri Rustam belum ada respon(Daeng).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *