Pijarnusa.com – Sebanyak 347 orang dari 485 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Senin 31 Maret 2025.
Pemberian remisi ini dibacakan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta, Bayu Hermanto dalam sambutannya setelah pelaksanaan salat Idul Fitri.
“Yang kami usulkan dapat remisi itu sebanyak 347 orang dan Alhamdulillah semuanya SK-nya sudah keluar untuk mendapat remisi dengan besaran yang berbeda-beda,” ujar Bayu.
Dari 347 narapidana yang mendapat remisi, tiga diantaranya langsung bebas. “Bebas murni. Setelah dikurangi remisi ternyata sudah saatnya mereka pulang karena habis masa pidananya. Yang langsung pulang setelah dipotong remisi pengurangan hukuman ada tiga orang narapidana yang langsung bebas,” tambahnya.
Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Pemberian remisi sekaligus sebagai penghargaan bagi narapidana supaya termotivasi untuk berkelakuan baik.
“Tujuan pemberian ini reward penghargaan buat mereka supaya mereka terpacu untuk tetap bisa berubah menjadi lebih baik. Sementara tujuan lainnya adalah untuk mengurangi over capacity. Juga bisa otomatis mereka bisa cepat pulang akhirnya penjara agak berkurang,” jelasnya.***
