Ketua LSM GPRI Tedi Sutardi Sikapi Kinerja Dewan Pengawas Perumda Gapura Tirta Rahayu

Jawa Barat282 Views

PURWAKARTA,- Sepak terjang Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Gapura Tirta Rahayu Purwakarta yang sudah mengambil alih kewenangan jajaran direksi bahkan Direktur Utama menjadi bahan pergunjingan publik.

Pasalnya, tidak ada satupun aturan baik di dalam undang-undang perseroan maupun perusahaan milik daerah yang begitu besar memberikan kewenangan kepada Dewas.

“Kebijakan direksi termasuk direktur utama yang diambil alih oleh Dewan Pengawas ini merupakan tindakan pelangaran dan tidak beretika,” kata Ketua LSM GPRI Tedi Sutardi, SE ketika dihubungi, Rabu (27/10/21).

Menurutnya, dalam sebuah organisasi biasanya diisi oleh orang-orang yang ditunjuk maupun diangkat sebagai pejabat struktural seperti Direktur Utama, jajaran direksi lainnya sampai ke level paling bawah.

Sementara, Dewan Pengawas itu ditunjuk maupun diangkat sebagai badan di luar struktural. “Kalau sampai ada kejadian, Dewan Pengawas bekerja seperti halnya pejabat struktural itu sangat keterlaluan dan diuar kelaziman,” ujarnya.

Ditambahkan, seandainya Dewas bekerja mengambil alih kewenangan pejabat struktral menandakan ada sesuatu yang tidak beres di organisasi tersebut. Atau kata Tedi mungkin saja Dewas bekerja seperti itu karena mendapatkan jaminan dari orang “kuat” di Purwakarta.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *