Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sosialisasikan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Jawa Barat155 Views

PURWAKARTA,-Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengadakan sosialisasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHPR) Daerah Kabupaten Purwakarta tahun 2020 di Aula DPMD Jalan Purnawarman Timur No. 8 Kelurahan Sindangkasih Purwakarta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jaya Pranolo, S. STP, M.Si saat ditemui pijarnusa.com dikantornya mengatakan peserta yang mengikuti acara sosialisasi diantara semua Kasi Tapem tiap Kecamatan, Kasi PMD Kecamatan, Tenaga Ahli P3 MD, DPK APDSI, Pendamping Desa harus hadir dalam kegiatan dimaksud diatas. Senin (5/10/20)
Peraturan Bupati (Perbup) nomor 226 tahun 2020 tentang Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun anggaran 2020 yang peruntukannya 40% buat operasional desa, 40% buat pengelolaan sampah yang dikelolah oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), 20% buat penyertaan modal BUMDES untuk bantuan modal pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“BUMDes perlu modal, jadi dalam penyertaan modal itu harus ada peraturannya, dan hari ini sudah terbit peraturan Bupati nomor 226 tahun 2020 terkait penyertaan modal BUMDes,” ujar Jaya.
Terlaksananya sosialisasi tersebut pun diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh setiap desa di Kabupaten Purwakarta. “Diharapkan Desa bisa menidaklanjuti terkait ketentuan yang ada di Perbup itu, artinya kita tetap berpegang pada aturan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *