PIJARNUSA.COM — Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzen, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026. Rapat digelar di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami.
Dalam sambutannya, Bupati Saepul Bahri menjelaskan bahwa perubahan anggaran perlu dilakukan seiring dinamika pelaksanaan APBD 2026.
Kebijakan di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten dinilai membutuhkan penyesuaian terhadap postur anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Beberapa poin utama yang menjadi dasar perubahan tersebut antara lain:
Kebijakan fiskal pusat. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan daerah. Penambahan pendapatan dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 dan penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah.
Belanja daerah. Penyesuaian pagu anggaran belanja pada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebijakan nasional, prioritas pembangunan daerah, serta kemampuan keuangan daerah.
Sisa anggaran tahun sebelumnya
Penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2025.
Evaluasi kinerja. Penyesuaian target kinerja, lokasi sasaran, dan pagu anggaran pada subkegiatan yang akan dilaksanakan, serta hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Semester I Tahun 2026.
Bupati berharap pembahasan Raperda PAPBD 2026 ini dapat berjalan lancar dengan masukan, saran, dan pertimbangan dari seluruh anggota DPRD.
Hal ini agar perubahan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Purwakarta. (Ds)
