Pemkab Purwakarta Ajukan Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023, Sesuaikan Aturan Pajak Daerah

PURWAKARTA – Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I dalam rangka Penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Ruang Rapat DPRD Purwakarta.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Sri Puji Utami, dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Purwakarta, organisasi masyarakat, insan pers, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Penyampaian Raperda ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Raperda ini juga merupakan tindak lanjut atas evaluasi terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Wakil Bupati Purwakarta dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2023 telah menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. 

Namun, berdasarkan kebutuhan penyesuaian terhadap hasil evaluasi, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan, baik mengenai dasar pengenaan dan tarif pajak, penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan tertentu, pengaturan objek dan tarif retribusi, maupun penyesuaian lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah.

Adapun Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memuat beberapa pokok perubahan sebagai berikut. (Ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *