PURWAKARTA – PT PLN Nusantara UP Cirata menggelar sosialisasi pembatasan kendaraan yang melintas di kawasan PLTA dan Bendungan Cirata. Kegiatan berlangsung di Aula KDMP Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.
Acara tersebut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA), PT PLN Nusantara UP Cirata, Forkopimda dari tiga kabupaten yakni Purwakarta, Bandung Barat, dan Cianjur, Camat Maniis, Camat Tegalwaru, Camat Plered, serta para kepala desa dari tiga kabupaten tersebut.
Perwakilan PT PLN Nusantara UP Cirata, Bambang Wahyu Jatmiko, Manager Bendungan Sipil dan Lingkungan selaku Ahli Utama Bendungan Besar, menyampaikan bahwa kebiasaan masyarakat melintas di kawasan sekitar PLTA Cirata harus mulai diubah.
“Kita harus mengubah kebiasaan, terutama berkaitan dengan transportasi yang melewati jalan di sekitar PLTA Cirata. Ini kebiasaan yang harus mulai diubah dari sekarang,” ujarnya.
Ia menegaskan, PLTA Cirata merupakan objek vital nasional sehingga pengelolaannya tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Program ini bukan sekadar wacana. Kami memiliki tanggung jawab besar karena ini adalah aset negara. Kami tidak bisa sembarangan mengelolanya. Menjaga keamanan pada bendungan itu sendiri adalah hal yang wajib dan harus mengikuti aturan yang sudah jelas,” jelasnya.
Menurutnya, setelah 40 tahun beroperasi sejak 1987, kondisi teknis bendungan sudah berbeda akibat beban dinamis kendaraan yang melintas dan berpotensi memengaruhi kondisi bendungan. Karena itu, pihaknya akan memberlakukan pembatasan ketinggian dan tonase kendaraan.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Sumber Daya Air, Trihartanto, menegaskan bahwa Bendungan Cirata dengan tipe urugan merupakan objek vital yang harus dijaga ketat. Bendungan tersebut merupakan bangunan yang menahan air sungai dengan konstruksi batu urugan.
Ia menjelaskan, Waduk Cirata menampung volume air sekitar dua miliar kubik dengan tekanan yang sangat besar, terlebih dengan adanya PLTA dan PLTS terapung di kawasan perairan tersebut.
“Belajar dari pengalaman, bendungan dengan volume dua miliar kubik ini memiliki tekanan yang sangat besar. Jika terjadi sesuatu, dampaknya akan menimbulkan korban jiwa dan kerugian ekonomi yang besar. Aliran air dengan ketinggian yang cukup dari bendungan bisa menghancurkan apa saja yang dilaluinya,” ungkapnya.
Menurutnya, pembatasan kendaraan merupakan bagian dari upaya perlindungan objek vital agar bendungan tetap terpantau dan terpelihara dengan baik.
“Ini adalah salah satu bagian untuk melindungi objek vital. Bendungan harus tetap terpantau dan dipelihara. Ini bagian dari kesiapan terhadap desain dan pemeliharaan yang baik untuk memperkecil risiko pada bangunan bendungan tersebut,” pungkasnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Purwakarta, Indra, menambahkan, pembatasan ketinggian kendaraan maksimal 2,3 meter akan mulai diberlakukan pada 1 November 2026.
“Saat ini kami mulai mensosialisasikan bersama tiga Forkopimda, yakni Purwakarta, KBB, dan Cianjur, serta masyarakat, pembatasan ketinggian kendaraan 2,3 meter yang akan berlaku pada awal November 2026, agar bendungan selalu terawat dengan baik dan tidak ada pergerakan lain,” ujarnya.
Berdasarkan hasil review RTD dan Inspeksi Besar yang telah dilakukan pada Bendungan Cirata sebelumnya, diketahui terdapat beberapa permasalahan yang dapat mengganggu dan merugikan kekuatan bendungan.
Ia menyebut, probabilitas kegagalan tahunan rata-rata Bendungan Cirata pada tahun 2025 diperkirakan sebesar 4,23E-06 atau lebih kecil dari batas toleransi sebesar 1,00E-05 sesuai prinsip ALARP (As Low As Reasonably Practicable).
Kasus pergerakan urugan batu di lereng hilir memberikan kontribusi probabilitas tertinggi sebesar 2,24E-06. Adapun kondisi Bendungan Cirata saat ini masuk dalam kategori bahaya sangat tinggi dengan skor 4,3, di mana rip-rap bendungan mengalami deformasi dan terjadi penurunan yang berkelanjutan.
