Klarifikasi PT Minori Terkait Pemberitaan Lahan di Perbatasan Kiarapedes – Wanayasa

PIJARNUSA.COM – Kuasa hukum PT Minori, H. Awan Setiawan, S.H., S.E., M.M., CTL dan Reza Pahlevi, S.H., LL.B., M.H., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media sosial dan media online yang menuding perusahaan melakukan penyerobotan lahan warga serta aktivitas penambangan ilegal. Klarifikasi disampaikan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Lahan yang disorot berada di RT 08 RW 03, Desa Taringgullandeh, Kecamatan Kiarapedes, yang berbatasan langsung dengan Desa Legokhuni, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kuasa hukum PT Minori menegaskan bahwa tuduhan penyerobotan lahan tidak benar. 

“Perlu kami luruskan bahwa pemberitaan yang menyebut perusahaan menyerobot lahan warga tidak benar. Kegiatan yang dilakukan adalah perataan lahan dan telah mendapat persetujuan serta dukungan dari warga dan unsur pemerintahan setempat,” ujar H. Awan Setiawan.

Menurutnya, dukungan masyarakat tersebut sudah dituangkan dalam dokumen izin lingkungan. Dokumen itu ditandatangani oleh warga, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, hingga Camat.

Terkait isu penambangan ilegal, kuasa hukum juga membantahnya. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi. 

“Kegiatan saat ini adalah perataan lahan. Ke depan lahan ini direncanakan untuk bekerja sama dengan investor dalam usaha peternakan ayam pedaging,” jelas Reza Pahlevi.

Kedua kuasa hukum menyampaikan, rencana pemanfaatan lahan itu diharapkan memberi dampak positif bagi perekonomian warga sekitar melalui pembukaan peluang usaha dan lapangan kerja.

“Kami berharap kegiatan tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.

Sebagai Divisi Hukum PT Minori, H. Awan Setiawan dan Reza Pahlevi menegaskan klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memberikan hak jawab perusahaan.

Pihak perusahaan juga menyatakan terbuka untuk memberikan keterangan maupun dokumen pendukung kepada pihak yang berkepentingan, agar informasi yang sampai ke publik sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *