PURWAKARTA – Pohon yang tumbuh di tanah milik pemerintah bukan sekadar penghias jalan. Keberadaannya memiliki fungsi vital bagi lingkungan perkotaan, mulai dari memberikan keteduhan, menyerap air hujan, hingga membuat ruang publik terasa lebih nyaman.
Hal itu menjadi sorotan terkait penebangan pohon di lahan yang diduga milik pemerintah, tepatnya di depan Kawasan Industri dan Pergudangan Cikao Park, Jalan Raya Cijantung – Sukatani, Purwakarta.
Dimas Paelani saat dikonfirmasi membenarkan adanya perintah penebangan tersebut. Ia mengaku pernah bertemu dengan Gunadi dan Bambang di pool beko di Jalan Raya Cijantung – Sukatani.
“Kami disuruh Gunadi dan Bambang untuk menebang pohon yang lokasinya diduga di tanah milik pemerintah, tepatnya di depan Kawasan Industri dan Pergudangan Cikao Park,” ujar Dimas.
Karena berada di ruang publik dan menjadi bagian dari tata kelola lingkungan, penebangan pohon di lahan pemerintah tidak dapat dilakukan sembarangan.
“Ada aturan dan prosedur yang perlu diperhatikan sebelum sebuah pohon ditebang, terutama jika berada di lahan atau fasilitas yang dikelola pemerintah,” ujar H. Solihin.
Senada, warga setempat, Safe’i, menambahkan bahwa pohon mungkin terlihat sederhana, namun manfaatnya dirasakan setiap hari oleh masyarakat.
“Karena itu, persoalan penebangan pohon tidak seharusnya dilihat hanya sebagai urusan satu batang pohon. Ada aspek hukum, keselamatan, tata kota, dan lingkungan yang perlu dipertimbangkan,” pungkasnya.
