PURWAKARTA— Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Ir. Sri Jaya Midan, secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta Tahun 2026-2046. Kegiatan berlangsung di Aula Bank BJB Purwakarta.
Sosialisasi yang digagas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait arah kebijakan penataan ruang daerah untuk 20 tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Sekda Sri Jaya Midan menekankan pentingnya pemahaman bersama dan sinergi seluruh pihak dalam mengimplementasikan RTRW.
“Penataan ruang harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Dengan begitu, pembangunan daerah dapat berjalan optimal sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat diharapkan dapat memahami ketentuan dalam Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2026. Perda tersebut nantinya menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Purwakarta.
RTRW Kabupaten Purwakarta Tahun 2026–2046 diharapkan dapat menjadi landasan dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, produktif, berkelanjutan, serta mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Purwakarta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan DPRD Kabupaten Purwakarta, Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, serta para Camat se-Kabupaten Purwakarta. (Ds)
