Bawaslu Tertibkan APK yang Melanggar di Kaca Mobil Angkutan Umum

Pijarnusa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta telah mengimbau Cagub dan Cabup Purwakarta agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum yang bukan bagian dari APK yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban lingkungan di Kabupaten Purwakarta.

Pada masa kampanye ini Bawaslu banyak menemukan gambar Cagub dan Cabup Purwakarta di angkot, menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan jajaran Polres Purwakarta melakukan penertiban APK di Jalan Raya Ciganea Kecamatan Jatiluhur Senin (4/11/2024).

Komisioner Bawaslu Purwakarta Kordiv Penanganan Pelanggaran Budi Hidayat,SH menegaskan bahwa APK ini tidak boleh dipasang di angkutan umum, jika di mobil milik pribadi diizinkan ketika masa kampanye. Tentu inipun harus dilepas ketika masa tenang.

“Pemasangan APK di angkutan ini sudah melanggar tentu sanksinya kami turunkan,” terang Budi saat ditemui dilokasi penertiban.

Salah seorang sopir angkutan, Ade mengaku menerima uang Rp 120000 untuk pemasangan foto Cagub dan Cabup di kaca belakang angkutan, ini sampai serampungnya kampanye.

“Saya tidak tahu kalau ini sebetulnya melanggar, tidak boleh memasang foto Cagub dan Cabup di kaca angkutan,” pungkas Ade.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *