Polres Purwakarta Gencar Razia Miras Oplosan, Puluhan Botol Diamankan dari Wilayah Pasawahan

PURWAKARTA – Polres Purwakarta Polda Jabar terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) oplosan yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Pada Sabtu, 23 Mei 2026, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta melaksanakan operasi miras di wilayah hukum Polres Purwakarta yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta IPTU Try Sumarno, S.I.P., M.H., didampingi Kanit 1 Satres Narkoba IPDA Kardiman Mulyana, S.H., CPHR., bersama personel lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 35 botol minuman keras oplosan dari sebuah kontrakan di kawasan Gardu Induk Simpang Purwakarta.

Petugas juga melakukan pendataan terhadap penjual berinisial A.H. yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta IPTU Try Sumarno mengatakan operasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal maupun oplosan karena sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, tindak kriminal hingga korban jiwa,” ujar IPTU Try Sumarno.

Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan imbauan kepada penjual agar tidak kembali mengedarkan minuman keras serta menyampaikan edukasi terkait bahaya konsumsi miras oplosan bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Purwakarta akan berkoordinasi dengan Sat Samapta untuk pelaksanaan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

“Minuman keras oplosan sangat berbahaya karena tidak memiliki standar keamanan dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Selain itu, peredaran miras juga sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas,” ujar IPTU Tini Yutini.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal.

“Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan diri dan lingkungan sekitar. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *