Kantor Disdukcapil Saat Musim SPMB Diserebu Warga

PIJARNUSA.COM – Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta di suasana hadapi Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) ramai dan padati ruang pelayanan, mulai dari pembuatan KK, Akte kelahiran, KTP, dan yang paling dominan di pelayanan ini untuk kebutuhan persyaratan SPMB seperti pembuatan, KK, Akte Kelahiran, IKD, KIA, dan lain sebagainya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, Muhamad Husni, S.H., M.H. ditanya soal pelayanan mengatakan disdukcapil intinya adalah memberikan pelayanan yang terbaik ataupun yang dibutuhkan masyarakat terkait dengan dokumen kependudukan dan kita akan lakukan sesuai dengan norma-norma yang ada, dalam pelayanan kita penuh, hari Sabtu dan Minggu ngak libur,,” ucapnya.

tujuannya adalah, agar bisa mengakomodir pelayanan masyarakat yang bersangkutan membutuhkan dokumen kependudukan, yang bertempat di MPP, baik itu dalam rangka hadapi SPMB maupun tidak ada, dan terkait dengan program pemerintah pusat yaitu MBG kita tetap lakukan pelayanan apapun yang masyarakat butuhkan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan untuk bisa mendapatkan penerima manfaat dari MBG,Kamis (21/5/2026).

Lanjutnya, mengenai program pusat soal IKD, ini kan baru makanya mau tidak mau kita kembalikan ke masyarakat, yang jadi persoalan kan IKD ini jangan sampai gara gara gak punya HP kemudian anak tidak bersekolah itu yang jadi masalah, dan hal ini harus kita pikirkan secara bijak, karena IKD ini harus punya HP dan Kepemilikan HP pun harus speknya yang tertentu engga bisa memakai HP yang jadul,” jelasnya.

Dan untuk SPMB itu kan persyaratan nya ada di masing-masing sekolah, apa yang diwajibkan terkait dokumen kependudukan. Kita hanya bisa men-suport saja, beda dengan yang IKD itu harus dibarengi kepemilikan HP dengan kapasitas tertentu dan juga jelas itu harus punya pulsa bagi pemohon yang bersangkutan,

Kami harapankan agar semua masyarakat harus terus memiliki dokumen kependudukan dan melaporkan kondisi masyarakat yang bersangkutan dengan sesungguhnya, saat ini disdukcapil belum ada kendala terkait penyediaan blangko kependudukan.dan gak ada masalah.

Menyangkut soal program pemerintah pusat yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang menyimpan versi digital dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga di ponsel pintar yang bersangkutan dan

Program ini bertujuan mempermudah verifikasi identitas, mengakses layanan publik secara online, dan mencegah pemalsuan data.

Soal Akses Layanan: Memungkinkan bagi masyarakat yang bersangkutan melakukan pengurusan dokumen online tanpa harus datang langsung ke kantor fisik Disdukcapil, adapun syarat dan Cara Registrasi yaitu wajib memiliki ponsel pintar (smartphone).Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor handphone.

Saran kami bagi masyarakat yang bersangkutan bagi yang ingin lakukan pendaftaran dan aktivasi IKD, kita sarankan harus didampingi langsung oleh petugas Dukcapil setempat (di kantor kelurahan, kecamatan, atau Disdukcapil) untuk menjaga validasi data,” tutupnya.(Ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *