PIJARNUSA.COM -Terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi SA yg merupakan mantan kepala desa Gempolsari, kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, hari ini tanggal 21 Mei 2026 telah melakukan Pembayaran Uang Pengganti berdasarkan Putusan MA Nomor : 3404 K/Pid.Sus/2025 tanggal 16 Mei 2025, Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 33/Pid.Sus/2024/PT.SBY tanggal 15 Mei 2024, Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor: 131/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 26 Maret 2024, sejumlah Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Proses pembayaran Uang Pengganti dilakukan oleh keluarga dari SA dan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Adv.DENY PRATIKA, S.H.,M.H,menurut Penasehat Hukum SA, Adv.DENY PRATIKA,S.H.,M.H.
“Bahwa upaya pembayaran Uang Pengganti yang dilakukan oleh SA, merupakan suatu itikad baik dan bentuk pertanggungjawaban serta kepatuhan hukum yang dilakukan oleh Saudara SA. Bahwa selama Saudara SA menjalani masa hukuman dan saat ini masih berlanjut, di Lapas Sidoarjo, Terpidana telah menjalaninya dengan baik serta berperilaku baik selama didalam Lapas.
Terpidana SA sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyelewengan dan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Gedangan, Kec.Gedangan, Sidoarjo.
