13 Organisasi Perangkat Daerah Tidak Bayar Retribusi Sampah 

PIJARNUSA.COM – Dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah. Masih banyak OPD pemerintah yang belum bayar retrebusi.

Masih banyak OPD pemerintahan, Dinas, Kecamatan, hingga Pemdes yang belum membayar kewajiban retribusi pelayanan persampahan sejak awal tahun 2025.

Kami sudah bersurat pada 10 Oktober 2025 dan mulai mengirimkan ke masing-masing kantor pada Selasa (14/10/2025). 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta, H. Erlan Diansyah mengatakan bahwa penagihan ini bukan semata-mata untuk menekan. 

Tapi sebagai bentuk pengingat agar seluruh OPD lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban mereka terhadap kebersihan daerah.

“Retribusi ini bukan beban, melainkan bentuk partisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan kita bersama,” ujar Erlan Diansyah, Selasa (18/11/2025).

Terdapat 22 OPD, 11 Kecamatan, dan 44 Pemerintah Desa yang hingga kini belum melunasi kewajiban retribusinya.

Berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2023, setiap kantor pemerintahan harus membayar tarif retribusi sebesar Rp 500 ribu per bulan. 

Erlan menambahkan, dana retribusi tersebut berperan penting dalam mendukung operasional kebersihan di Purwakarta, termasuk pengangkutan dan pengelolaan sampah dari berbagai wilayah. 

Tanpa dukungan pembayaran yang lancar, program kebersihan daerah dapat terhambat.

“Tahun ini target PAD dari retribusi sampah Rp 4 miliar dan dalam perubahan anggaran naik menjadi Rp 5 miliar. Saat ini baru terealisasi 70 persen,” jelasnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan dua opsi bagi OPD yang akan melunasi tagihan, yakni melalui transfer ke rekening resmi DLH Purwakarta atau pembayaran langsung di kantor Dinas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *