Pijarnusa.com – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Perjudian Online di Mako Polresta Kota Bogor Jl. Kapt. Muslihat Kota Bogor, Selasa (30/10/2024).
“Pengungkapan ini merupakan atensi dari Presiden dan Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian karena judi dapat merusak kehidupan dan banyak kasus tindak pidana berawal dari kecanduan bermain judi dan kami berkomitmen untuk terus memberantas judi sampai ke akar-akarnya sehingga Kota Bogor bebas dari segala bentuk perjudian dan tindak pidana lainnya “, ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Kami melalui Sat Reskrim Polresta Bogor Kota kembali menangkap selebgram yang menjadi Brand Ambassador untuk mempromosikan situs judi online pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di daerah Paledang Kota Bogor, tuturnya.
Selebgram yang kami tangkap mempunyai jumlah followers sebanyak 44.900 dengan inisial AJP (25) warga Kota Bogor dengan nama akun IG @callme_pe yang mempromosikan situs judi online “KOIN PLAY” dengan menerima bayaran sebesar Rp. 3.650.000 dengan syarat memposting sebanyak dua kali dalam sehari selama 1 bulan dan uang hasil pembayaran tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, ujarnya.
Tersangka AJP (25) di bulan Oktober 2024 menerima pesan WA yang mengaku bernama Jennifer (DPO) menawarkan menjadi brand ambassador judi online KOIN PLAY dan AJP (25) menerima tawaran tersebut, selain KOIN PLAY tersangka AJP (25) juga pernah menjadi brand ambassador judi online ZARAPLAY dengan bayaran Rp. 2.500.000 pada bulan mei sampai Juni 2024, terang Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif memberantas judi online dan kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online sampai ke akar-akarnya dan apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110.
Kepada Tersangka akan kami sangkakan dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 ( sepuluh milyar rupiah ).