Pemda Provinsi Jabar Keluarkan Kebijakan Tambahan Honorarium Bagi Non-ASN

Jawa Barat145 Views

KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Honorarium tambahan tersebut sebesar satu kali gaji.

Kebijakan tersebut kebijakan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978 / Kep.244-BPKAD / 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910 / Kep.309-Org / 2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

“Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain,” ujar Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).

Kang Emil menjelaskan, tambahan honor sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.

“Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka,” ucapnya. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *