Penyaluran Hibah Barang  Pemkot Palembang Diduga Tidak Sesuai Perwali 69

Palembang (Pijarnusa) – Dalam LHP BPK RI Nomor 02A/S-HP/XVm.PLG/04/2018 tertanggal  6 April 2018, Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2017, Pemerintah Kota Palembang menyajikan anggaran Belanja Hibah sebesar Rp 80.206.498.973,00.

Belanja hibah antara lain digunakan untuk Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat sebesar Rp.37.307.763.720,00 atau 46,51% dari realisasi Belanja Hibah. Sedangkan dalam Neraca per 31 Desember 2017, menyajikan Persediaan sebesar Rp.41.865.572.686,49 termasuk di dalamnya Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga  sebesar Rp.27.389.370,00.

Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan pada program dan kegiatan yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, objek belanja hibah barang dan jasa dan rincian objek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial diketahui bahwa Walikota menetapkan daftar penerima hibah beserta uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Walikota berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD.

Daftar penerima hibah menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah, Anggaran dan realisasi Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat TA 2017 pada 14 OPD, Realisasi Belanja Barang yang Akan Diserahkan kepada Kelompok/Anggota Masyarakat TA 2017 diantaranya :

  1. Dinas Pendidikan Rp. 4.511.882.400,00
  2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp 8.634.421.450,00
  3. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Rp 20.464.472.000,00
  4. Dinas Sosial Rp 44.700.000,00
  5. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Rp 9.040.000,00
  6. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Rp 231.139.000,00
  7. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp 162.000.000,00
  8. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Rp 30.389.370,00
  9. Dinas Perikanan Rp 118.935.000,00
  10. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp 1.751.184.500,00
  11. Sekretariat Daerah Rp. 152.000.000,00
  12. Kecamatan Ilir Timur II Rp 600.000.000,00
  13. Kecamatan Sematang Borang Rp. 567.600.000,00
  14. Badan Pengelolaan Pajak Daerah Rp. 30.000.000,00

Dari realisasi Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat sebesar Rp.37.307.763.720,00 tersebut, ternyata diantaranya sebesar Rp.254.814.365,00 untuk belanja tropi, souvenir dan hadiah, sebesar Rp.567.600.000,00 untuk insentif kepada RT/RW pada Kecamatan Sematang Borang, dan sebesar Rp.600.000.000,00 untuk dana stimulan pada Kecamatan Ilir Timur II.

Realisasi Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat selain penggunaan tersebut, yaitu sebesar Rp.35.885.349.355,00 (Rp.37.307.763.720,00 – Rp.254.814.365,00 – Rp.567.600.000,00 – Rp.600.000.000,00) direalisasikan pada sembilan OPD.

Dari Sembilan OPD diantaranya, Dinas Pendidikan menyajikan anggaran Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat sebesar Rp4.511.882.400,00 dengan realisasi sebesar Rp.4.511.882.400,00 atau sebesar 100,00%.

Atas realisasi Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat sebesar Rp.25.570.000,00 direalisasikan untuk pembelian tropi sehingga realisasi Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat sebesar Rp.4.486.312.400,00.

Realisasi Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat TA 2017 di Dinas Pendidikan diantaranya :

  1. Pengadaan Alat Peraga Edukasi PAUD Rp 1.494.938.000,00
  2. Pengadaan Alat Peraga Edukasi TK Rp 992.736.000,00
  3. Meubeler Ruang Kelas SD Swasta Rp 999.398.400,00
  4. Meubeler Ruang Kelas SMP Swasta Rp 999.240.000,00

Realisasi Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat TA 2017 di Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman diantaranya Pekerjaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Rp 11.044.472.005,00 dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Rp 9.420.000.000,00

Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menyajikan anggaran Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat sebesar Rp 10.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 9.040.000,00 atau sebesar 90,40%.

Realisasi belanja tersebut digunakan untuk pembelian dua buah mesin jahit yang akan diserahkan kepada dua kelompok bank sampah dengan Surat Pesanan (SP) Nomor 01/PPTK/PE/XI/DLHK/2017 tanggal 13 November 2017 dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 007/BAP/DLHK/2017 tanggal 27 Desember 2017 dan BAST Nomor 008/BAP/DLHK/2017 tanggal 27 Desember 2017.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak menyajikan anggaran Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat sebesar Rp.231.139.000,00,Dari realisasi tersebut, sebesar Rp.107.155.000,00 untuk pembelian souvenir/cendaramata sedangkan sisa sebesar Rp123.984.000,00 untuk pembelian peralatan bagi pelaku industri rumah tangga berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 099.1/X/DPPPAPM/2017 tanggal 16 Oktober 2017 dan BAST 027/108-2/DPPPAPM/2017 tanggal 2 November 2017.

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyajikan anggaran Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat sebesar Rp162.000.000,00,  Dari realisasi tersebut, sebesar Rp.17.000.000,00 untuk pembelian souvenir/cendaramata, sedangkan sisa sebesar Rp.145.000.000,00 untuk pengadaan Generasi Berencana KIT (GENRE KIT) berdasarkan SPK-027/106/GENRE/DPPKB/2017 tanggal 27 Juli 2017 dan BAST 027/745/GENRE/DPPKB/2017 tanggal 21 November 2017.

Dinas Perikanan menyajikan anggaran Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat sebesar Rp.118.935.000,00 diantaranya :

1 Bantuan Kolam Terpal Rp 44.250.000,00

2 Bantuan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan Rp 44.685.000,00

3 Bantuan peralatan kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Rp. 30.000.000,00

Realisasi Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat TA 2017 di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan diantaranya :

  1. Pengadaan Bibit Tanaman Cabe dalam Polibag Rp 193.200.000,00
  2. Pengadaan Bibit Tanaman Buah-Buahan Rp 422.844.000,00
  3. Pengadaan Vertikultur Rp 80.550.000,00
  4. Pengadaan Benih Padi Rp 142.987.500,00
  5. Pengadaan Peralatan Biogas Rp 97.350.000,00
  6. Belanja Bahan/Bibit Tanaman Rp 162.500.000,00
  7. Belanja Bahan Pasca Panen Rp 92.863.000,00
  8. Belanja Pakan Ternak Rp 124.788.000,00
  9. Belanja Bahan Baku Bangunan Rp 99.221.000,00
  10. Belanja Bibit Ternak Itik Rp 99.231.000,00
  11. Pengadaan Bibit Ternak Kambing Rp 199.200.000,00
  12. Belanja Benih Tanaman Rp 30.150.000,00
  13. Belanja Benih Pupuk Rp 6.300.000,00

Sekretariat Daerah menyajikan anggaran Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat sebesar Rp.152.000.000,00, Realisasi tersebut digunakan untuk pembayaran paket pekerjaan pengadaan peralatan pelatihan las argon, otomotif dan listrik yang akan diserahkan kepada peserta pelatihan dengan SPK Nomor 400/525.a/2017 tanggal 11 Mei 2017 dan BAST 400/316-318/11/2017 tanggal 16 Mei 2017.

Hasil pengujian atas realisasi Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat pada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp.35.885.349.355,00 menunjukkan hal-hal bahwa APBD Kota Palembang belum merinci daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah barang yang diserahkan kepada kelompok masyarakat yaitu pada Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dan Sekretariat Daerah.

Walikota Palembang tidak menetapkan Surat Keputusan (SK) untuk penerima Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada pihak Ketiga/Masyarakat pada Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Kepemudaan Penduduk dan Keluarga Berencana

Walikota Palembang tidak membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan BAST. Berdasarkan dokumen perjanjian pengadaan barang (kontrak) TA 2017, dokumen serah terima barang antara PPTK atau Kepala OPD menunjukkan bahwa terdapat pengadaan barang yang secara fisik telah berada di penerima hibah, namun belum didukung dengan BAST antara Walikota dengan penerima hibah dan NPHD.

Hasil wawancara dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) OPD terkait menunjukkan bahwa PPK OPD belum mempersiapkan dokumen administrasi penyerahan barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat yaitu dokumen NPHD dan BAST. BAST yang ada selama ini adalah BAST antara penerima hibah dengan PPTK atau Kepala OPD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pasal 11A.

Selain itu kondisi tersebut diduga juga melanggar Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dan Bantuan Sosial pada  Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Walikota dan penerima Hibah dan ayat (3) yang menyatakan Walikota dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD.

Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat pada sembilan OPD sebesar Rp.35.885.349.355,00 terbuka peluang penyimpangan dalam pemberian hibah.

Hal tersebut disebabkan oleh Walikota Palembang tidak menetapkan NPHD dan BAST sebagai bukti bahwa barang telah diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga atau kepada Penerima Hibah dan  Kepala OPD terkait tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan penatausahaan kegiatan Belanja Hibah Barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga pada satuan kerjanya. Atas permasalahan tersebut, Walikota menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan sembilan Kepala OPD terkait supaya Melaksanakan hibah barang kepada pihak ketiga/masyarakat sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2012; dan Meningkatkan pengawasan dan pengendalian penatausahaan kegiatan Belanja Hibah Barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga pada satuan kerjanya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *