PijarNusa.com – Kubu Raya – Rudi Halik Tokoh Masyarakat Kubu Raya, di wawancarai oleh Media saat celah ngopi bareng salah satu kfe Sungai Raya Dalam, tentang Perkebunan. Jum’at 8/8/2025.
Hal tersebut terkait peraturan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan pengamatan :
- Pasal 58 UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan mewajibkan perusahaan menjalin kemitraan dan memberikan hak kepada masyarakat.
- Pasal 27 PP no 18 tahun 2021 yang mengatur bahwa pemegang HGU wajib mempasilitasi kebun masyarakat minimal 20% dari total HGU.
- Pasal 11 Peraturan Menteri Kehutanan (Permentan) No. 26 tahun 2007 yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma sebesar 20% dari total luas lahan yang di kelola.
- Undang undang no 5 tahun 1960 tentang pokok – pokok Agraria yang menjamin keadilan dalam pengelolaan dan distribusi lahan melalui HGU.
Dari hasil pengamatan salah satu tokoh masyarakat dan beliau juga pengurus DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Kalbar di Kabupaten Kubu Raya Rudi Halik menjelaskan :
Polemik yang terjadi akhir – akhir ini sangat memperihatinkan yang mana hak masyarakat telah di rampas, di abaikan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Tentunya ini harus menjadi perhatian serius bagi Istansi terkait yang mempunyai wewenang untuk memberikan tindakan kepada perusahaan tersebut. Dengan ketentuan undang – undang yang telah di langgar dan tidak lagi menjalan kan kewajiban nya kepada masyaraka.
Perusahaan yang melanggar undang – undang Hak Guna Usaha (HGU) harus mendapatkan sanksi tegas dari Istansi terkait dan di dukung dengan kebijakan Pemerintah Daerah serta pusat untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Tentu langkah yang harus di ambil sanksi administratif : seperti pencabutan ijin, denda atau penghentian kegiatan operasional.
Dukungan kebijakan Pemerintah Daerah dan Pusat, tentunya menjadi payung hukum demi keadilan bagi masyarakat yang mana perusahaan sudah melanggar Undang – undang HGU nya.
Rudi Halik juga sangat berharap pengawasan dan pemantauan dari istansi terkait tentunya sesuai kapasitas, karena berdasarkan ijin HGU yang di berikan kepada perusahaan merupakan kewenangannya.
Jadi kalau melanggar dari ketentuan harus mendapatkan sanksi tegas, sesuai undang – undang hukum yang berlaku.
Kalau pun sanksi tidak dapat di terapkan tentu nya akan menjadi pertanyaan di masyarakat.
Menutup wawancara beliau akan terus mengawal kasus kasus yang terjadi saat ini sampai hak masyarakat benar benar mendapatkan keadilan dan siapa saja yang telah mempermainkan dalam bentuk penindakan mereka harus siap menerima sangsi sosial di masyarakat.
Semoga saja dukungan dari semua pihak atas kepastian hak maupun hukum untuk masyarakat dapat di laksanahkan sesuai undang – undang yang berlaku,”jelasnya.