PIJARNUSA.COM – Kantor Desa Sungai Raya Dusun Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, gelar Sosialisasi tindak pidana RESTORATIF JUSTICE berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa,
Gelar sosialisasi tersebut pada hari Kamis 21/8/2025 diruangan lantai 2 Kantor Desa Sungai Raya pukul 09.00 wb hingga selesai. Sebelum sosialisasi dimulai dilakukan pembacaan doa dan dilanjutkan pembukaan sosialisasi oleh Sekdes Yusmiran.
Hadir dalam giat ini Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Ketua LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), Kepala Dusun, Ketua RW/RT, Pemuka Masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai narasumber.
Selesai giat, Aipda Kadek Oka Amijaya. SH, sebagai narasumber saat diwawancarai awak Media mengatakan, kami berterimakasih kepada Kepala Desa Dusun Sungai Raya dengan berkolaborasi berkesempatan untuk memberikan penjelasan kepada warga tentang penyelesaian tindak pidana melalui Restoratif Justice.
Ia menjelaskan, dimana pelaku – pelaku tindak pidana bisa kita Restoratif Justice (Pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana) dengan syarat kedua belah pihak maupun pelaku dan korban, bisa jalan perdamaian kekeluargaan tanpa melalui yang namanya proses pengadilan.
Juga Kadek menjelaskan, berkaitan mengenai ada keluhan warga dan laporan gangguan kejahatan yang sering terjadi dilingkungan Dusun Siaga dan Gang 822 dari perimanisme, ini menjadi atensi kami,”kata Kadek.
Untuk kedepannya nanti, kami tindak lanjuti dengan melakukan patroli, kami akan berkoordinasi dengan warga terlebih dahulu, sehingga kedepannya Desa Dusun Sungai Raya lebih aman.
Pesannya untuk warga, jika apabila adap lagi gangguan dari pramanisme, jangan segan – segan lapor kepada kami dan ini akan kami tindak lanjuti dengan tegas,”jelasnya.
Lanjut tambahan dari Margana salah satu warga juga menambahkan. Dengan adanya sosialisasi tindak pidana Restoratif Justice saya sangat setuju, terutama bagi RT – RT Desa Dusun Sungai Raya. Karena setiap RT – RT itu, masyarakat tetap terjadi masalah seperti tindak pidana,”ucapnya.
Masalah itu bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice itu tadi. Nanti sehingga mengurangi kegiatan petugas Kepolisian, sikit-sikit Kepolisi, jalur itu kalau bisa diselesaikan ditingkat RT ya RT, ke Desa ya desa dan mana yang tepat, jika volume ya berat, mari kita giring ke Kepolisian.
Memang dilingkungan permasalahan di warga itu selalu ada bermacam macam permasalahannya, apakah itu tindak pidana ringan maupun tindak pidana memberatkan, kecuali tindak pidana pencurian, pemalakan, ancaman pembunuhan dan lain sebagainya.
Jadi dengan adanya itu Restoratif Justice ini membantu. Karena tingkat Desa ini ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa ini yang bisa membantu di tengah Masyarakat untuk mendapatkan kesepakatan, pemupakatan dalam penyelesaian perkara, dan selain dibantu dari aparat Desa.
Tentunya kolaborasi Bhabinkamtibmas, Babinsa dengan perangkat Desa. Sehingga dilingkungan Masyarakat tingkat RT itu tidak selalu timbul masalah.
Dengan harapan Nya dengan Restoratif Justice saya sangat setuju, sehingga untuk mengurangi tingkat – tingkat permasalahan yang ada lingkungan warga khususnya ditingkat RT, masalahnya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau mungkin kesalah pahaman dengan tetangga.
Jadi tidak perlu teriak – teriak ke Kantor Polisi, jika kalau itu bisa diselesaikan secara Restoratif Justice tingkat Desa aja bisa selesai.
Kejahatan dilingkungan kita tidak tau, apakah tindak pidana ringan atau tindak pidana yang memberatkan, mengancam jiwa seseorang. Contohnya kalau udah pencurian dengan pemberatan masuk kerumah orang dengan mengancam, mau tidak mau harus ketingkat polisi.
Kalau tindak pidana ringan mungkin mau diselesaikan ditingkat Desa seperti KDRT kesalah paham atau mungkin masalah perdata utang piutang di warga bentuk tipe permasalahannya,”ungkap Margana.