Di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat maupun daerah akan pokus terhadap penanganan dan pencegahan masuknya virus Covid-19 terhadap masyarakat, agar masyarakat selalu tetap sehat dan terbebas dari virus Covid-19.
Mulai tahun 2019 akhir sampai akhir 2020 wabah Covid-19 masih tak kunjung terhenti yang pasti masyarakat dari berbagai sektor akan merasakan bahkan merasa ketakutan terhadap wabah virus Covid-19 yang tak kunjung terhenti.
Kalau kita lihat dari mulai aspek pendidikan juga banyak peserta didik yang kegiatan belajar mengajar (KBM) terpaksa dilakukan dirumah masing-masing (Darling) karena ini salah satu upaya pemerintah untuk mencegah masuknya Covid-19 diwilayah pendidikan yang pasti ini sangat riskan terhadap anak-anak sekolah.
Bahkan sektor lain juga sama merasakan dampak dari pandemi Covid-19 sehingga pemerintah akan terus berupaya terhadap masyarakat yang terdapak, tetapi tetap selalu di perhatian dari mulai pemberian bantuan sembako yang berupa beras, mie instan, minyak goreng, telor dll.
Ini bukti perhatian pemerintah yang sudah memberikan bantuan melalui berbagai program antara lain : PKH, BPNT, BLT Dana Desa, BLT Kementerian/kemensos, BLT APBD, Sembako APBN, Sembako APBD. Ini harus dibedakan supaya kalau mau protes tidak muncrat kembali
PKH adalah Program Keluarga Harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing. BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang di salurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank Mandiri kerjasama TKSK Kecamatan.
BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, (ingat bukan untuk kelurahan ya tapi desa) Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. Nah BLT dari Dana Desa perlakuannya ada 3.
Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19, Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19, Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
Pertanyaan, siapa yg dibantu BLT Dana Desa? Jawab: adalah warga desa yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun. Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantun karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II.
BLT kementerian Sosial adalah bantuan bentuk Tunai Berdasarkan DTKS Dinsos diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan dan juga Desa. BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.
Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung. Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten.
