Terbukti  Manfaatkan Bansos Covid-19, Projo Sumsel Desak KPU Coret Calon Petahana Kab. Ogan Ilir

Palembang, (Pijarnusa) – Ketua DPD Projo Sumatera Selatan Feriyandi. SH, mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sanksi maksimal dan mencoret nama calon kepala daerah petahana yang memanfaatkan program bantuan sosial Covid-19.

“ Untuk itu, DPD Projo Sumsel meminta petahana atau kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada, tidak memanfaatkan wabah virus corona untuk kepentingana politik. Meski pelaksanaan Pilkada ditunda, kami berharap agar KPU tetap akan menjatuhkan sanksi bagi petahana” tegas Feri.

Sebelumnya anggota KPU Hasyim Asy’ari, mengatakan, aturan untuk pejabat yang menyalahgunakan jabatan itu tertuang dalam pasal 71 Undang-Undang (UU) No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 pasal 1 angka 20 tentang pencalonan.

“Karena kepala daerah aktif pada dasarnya dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon (lain) tertentu,” kata Hasyim di Jakarta, Senin (4/5).

Pasal 71 ayat(3) UU No 10 tahun 2016 menyebutkan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ketentuan lainnya diatur ayat(5) pasal 71 menyebut jika petahana melanggar ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah. Sementara ayat(6) pasal yang sama, berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sampai ayat(3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasyim mengatakan, ketentuan itu juga berlaku bagi kepala daerah aktif. Ketentuan tersebut berlaku setidaknya enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Apabila terdapat kasus kepala daerah aktif terindikasi menyalahgunakan bantuan sosial pada masa bencana nasional Covid-19, harus dilihat apakah yang bersangkutan mencalonkan lagi dalam Pilkada atau tidak.

“Kedudukan sebagai petahana atau bukan menentukan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Hasyim.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengendus adanya dugaan kepala daerah melakukan politisasi program Bansos yang diberikan kepada pemerintah pusat untuk masyarakat. Kepala daerah, bupati dan walikota berpotensi maju kembali di Pilkada serentak Desember nanti, memasang atau menempelkan poster dirinya di bansos yang akan dibagikan.

Ratna mengatakan, ada beberapa daerah yang melakukan politisasi bansos. Diantaranya, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, kemudian Kabupaten Klaten dan beberapa kabupaten di Sumatera Barat.

Bawaslu telah mengimbau dengan menyurati para kepala daerah yang diduga melakukan politisasi bansos tersebut. “Imbauan agar tidak melakukan pembagian bansos tidak mengikutsertakan pelaksanaan Pilkada. Apalagi bansos ini program pemerintah,” katanya.

“Kalau kita lihat, ini sangat tidak beretika. Masa semangat program pemerintah dimanfaatkan untuk politisasi. Kalau itu program pemerintah harusnya menggunakan lambang Pemda,” katanya.(Daeng/FR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *