Pemkab Purwakarta Bahas Ruislag Tanah Kas Desa Ciwangi

PURWAKARTA – Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat, H. Dicky Darmawan, S.H.,M.Hum., membuka Rapat Pembahasan Hasil Review Inspektorat terhadap Ruislag (Tukar Menukar) Tanah Kas Desa Ciwangi di Aula Wikara 1 BKAD.

Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti proses administrasi tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) yang diajukan Pemerintah Desa Ciwangi pada tahun 2024 dengan mengacu pada Pasal 48A Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Berdasarkan hasil review Inspektorat pada Oktober 2026, peninjauan yang dilakukan merupakan peninjauan administratif dan lapangan, bukan pengukuran teknis. 

Usulan ruislag tersebut meliputi TKD Ciwangi seluas 5.200 meter persegi yang akan ditukar dengan tanah pengganti seluas 12.530 meter persegi berdasarkan total peta bidang dari BPN. Prosesnya telah melalui tahapan Musyawarah Desa (Musdes) dan verifikasi administrasi oleh Tim Penyelesaian.

Kehati-hatian dalam memperhitungkan luasan dan nilai tanah pengganti, termasuk perubahan-perubahan atas tanah pengganti yang diusulkan, dinilai perlu dilakukan agar tidak merugikan aset desa. 

Rekomendasi Bupati untuk persetujuan pelaksanaan tukar menukar TKD tersebut harus didasarkan pada kelengkapan berkas, kesesuaian regulasi, serta prinsip keadilan nilai dan kemanfaatan bagi masyarakat Desa Ciwangi. (Ds) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *